Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan
Kejati Jatim langsung bereaksi atas penolakan dari PWNU Jatim soal hukuman kebiri bagi predator anak
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Vonis kebiri yang dijatuhkan pada Muhamad Aris direspon oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta.
Menurutnya eksekusi kebiri dilakukan setelah hukuman pokoknya selesai.
"Jadi dia (terpidana) ini kan menerima vonis tambahan dari kabupaten (Mojokerto) 12 tahun dan di kotanya delapan tahun jadi 20 tahun. Sementara pelaksanaan kebiri dilaksanakan setelah hukuman pokoknya selesai. Sudah mau habis (masa tahanannya) baru dieksekusi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (30/8/2019).
Saat ditanya terkait negara wajib memulihkan terpidana setelah menjalani hukuman kebiri, Sunarta menjelaskan dirinya belum tahu lantaran masih perlu meneliti Memori Fantulitingnya.
Serta, riwayat keluarnya pasal yang dijatuhkan.
"Mengapa? pertimbangannya pasti secara medis sudah diperhitungkan. Secara medis katanya kalau disuntik itu akan lemah badannya, memang libidonya dihilangkan testosteronnya. Apakah itu sudah dihitung," jelasnya.
Namun dia memastikan pemerintah pasti telah mempersiapkan semuanya.
Adanya keberatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait hal tersebut, Sunarta mengaku masih menunggu SOP terlebih dahulu.
"Mengenai keberatan ya kita menunggu SOP bila SOP-nya harus dokter ya harus dokter karena yang namanya hukuman itu kan melanggar HAM. Tapi melanggar HAM yang membolehkan, karena undang-undang-nya membolehkan," bebernya.
Bahtsul Masail PWNU Jatim Tak Setuju Kebiri Kimia: Lebih Baik Dihukum Mati
Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap predator 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris menjadi perbincangan banyak pihak.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim turut menyatakan sikap terkait vonis pertama kebiri kimia di Indonesia.
PWNU Jatim menyatakan melarang hukuman kebiri kimia bagi predator anak.