Pemkot Surabaya Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Polrestabes Surabaya: Sudah Mirip Narkoba
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan pelarangan terhadap impor pakaian bekas.
Penulis: Delya Octovie | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Pada Pasal 8 ayat 1A berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kami berkomitmen kerja sama dengan pihak pemkot dan YLKI, untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.
(Harga Garam Anjlok, Bikin Para Petani Meradang & Ngluruk ke Diskoperindag Tuban, Minta Stop Impor)
Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Disperindag Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, sebelumnya uji lab pakaian bekas impor pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer.
“Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” terang Eka.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian impor bekas tersebut.
Selain itu, dampak dari pakaian bekas impor ini sangat luar biasa terhadap kesehatan manusia.
“Dalam UU juga sudah diatur larangan terkait impor pakaian bekas itu. Namun selama ini, importir pakaian bekas itu masuk ke Indonesia melewati jalur antar pulau (jalur tikus)," pungkasnya.
Reporter: Surya/Delya Octovie
(Bahan Bakar Motor Menjadi Komoditas Impor Dengan Nilai Tertinggi di Jatim Selama Periode Juli 2019)