Polres Madiun Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Pembanguann Gedung RS Paru Dungus Senilai Rp 6 Miliar
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun kini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana pembangunan gedung RS Paru Dungus senilai Rp 6 M
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun kini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana pembangunan gedung RS Paru Dungus senilai Rp 6 miliyar, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019) membenarkan.
Diduga, pembangunan Rumah Sakit Paru Dungus yang beralamat di Jalan Raya Dungus, Ngebrak, Wungu, Madiun tidak sesuai dengan sepsifikasi.
• Polisi Kesulitan Mengorek Keterangan Istri Penjual Baju di Madiun yang Ditemukan Tewas di Ruko
• Kapolres Madiun Gelar Pasukan Operasi Patuh, Kaget Temukan Pengeras Suara Mobil Patroli Tak Fungsi
Selain itu, pembangunan gedung rumah sakit tipe C milik Pemprov Jawa Timur ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Indikasinya spesifikasi dan RAB tidak sesuai," kata Logos, saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019) siang.
Saat ini, pihaknya telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait pembangunan gedung senilai Rp 6 miliar tersebut. Di antaranya ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) guna mengetahui apakah ada indikasi kerugian materi dan adanya bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Sudah empat orang yang sudah kami mintai keterangan. Yang pertama dari pihak pelapor, dari pihak rumah sakit, dan terakhir dari ahli UGM yang akan menjelaskan spesifikasi bangunan di RS Paru Dungus," imbuhnya.