Tersangka Sugito & Dermawan Berpotensi Sidang Terlebih Dahulu Atas Dugaan Kasus Korupsi Jasmas 2016
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Fadhil menuturkan pemberkasan tersangka Sugito dan Dermawan hampir rampung.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Fadhil menuturkan pemberkasan tersangka Sugito dan Dermawan atas dugaan kasus korupsi Jasmas 2016, mencapai 90 persen dan hampir rampung.
Berkas mulai dari alat bukti surat hingga saksi juga telah rampung. Hanya menunggu keterangan dari ahli. Rencana awal keenam tersangka juga akan dipersidangkan secara bersamaan.
• Kasus Jasmas, Kejari Tanjung Perak Telah Merampungkan Pemeriksaan 228 RT di Surabaya
• 3 Tersangka Baru Kasus Jasmas Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Sebut Pihaknya Sudah Penuhi Prosedur
Supaya prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat diterapkan. "Namun tiga tersangka yang baru (Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy) ini belum jelas. Maka potensinya kami mengajukan lebih awal tersangka yang sudah kami tahan terlebih dahulu," jelasnya, Minggu, (1/9/2019).
Akan tetapi, M Fadhil mengaku meskipun ketiga tersangka yang baru tersebut tidak hadir, tentu ada konsep lainnya. Sehingga tidak mempengaruhi jalannya sidang bagi tersangka sebelumnya.
"Untuk yang sudah masuk ini bisa dilimpahkan bersamaan walaupun dengan berkas berbeda tapi dengan waktu yang sama," ungkapnya.