Driver Online Keberatan Biaya Pengurusan ASK yang Dinilai Terlalu Mahal dan Tidak Efektif
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur akan melayangkan uji materiil Permen No 118 tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur akan melayangkan uji materiil Permen No 118 tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum PDOI, M Sholeh mengungkapkan, ada beberapa alasan mendasar mengapa PDOI menyiapkan gugatan untuk PM no 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Yang pertama, M Sholeh menjelaskan, mekanisme pengurusan izin ASK tidak efektif karena setiap driver harus mengurus ASK satu per satu.
"Karena teman-teman driver itu sudah menjadi satu dengan aplikator dan sudah mempunyai izin, harusnya tinggal dikoneksikan saja data antara aplikator dengan Dinas Perhubungan, tidak perlu izin sendiri-sendiri," ucap M Sholeh, Senin (2/9/2019).
• Unidha Malang Akan Uji Coba Kuliah Online 45 Persen, Mahasiswa Bisa Ikuti Kelas di Rumah Maupun Kos
• VIRAL Kisah Driver Ojol Tunggu Penumpangnya Salat di Tepi Jalan: Hatinya Sebersih Menghormati Kita
Selain itu, Sholeh menjelaskan, para driver online juga mengaku keberatan dengan biaya pengurusan ASK yang dinilai terlalu mahal, yaitu lebih kurang Rp 350 ribu.
"Itu menjadi salah satu poin mengapa driver online protes, kalau kita mengurus sendiri sekitar Rp 350 ribu, tapi kalau menggunakan makelar bisa sampai Rp 700 ribu," lanjut Sholeh.
Lebih lanjut, sampai saat ini pihaknya masih dalam tahap diskusi, serta mempelajari apa saja yang harus disiapkan dalam uji materiil nanti.
"Rencananya akhir bulan ini insyaallah sudah kita layangkan gugatannya," pungkasnya.
• Uji KIR Kini Sistem Online, Bisa Hemat Waktu Pelayanan, Dishub Kota Blitar: 25 Menit Per Kendaraan
• Max On Jek, Aplikasi Ojek Online Buatan Warga Mojokerto Bersaing Ketat Gojek dan Grab
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: