Jadi Tersangka dengan Alat Bukti Postingan Provokatif, Kuasa Hukum Susi : Itu Cuma Pakai Biasa Saja
Tri Susanti alias Susi, korlap massa ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan Surabaya terbukti membuat konten tulisan di Medsos
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Susi, korlap massa ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan Surabaya terbukti membuat konten tulisan dalam media sosial yang cenderung provokatif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, Kamis (29/8/2019) kemarin.
Susi terbukti membuat empat konten provokatif dan satu bukti video wawancara dengan media televisi yang cenderung bermuatan ujaran kebencian.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid berharap, penyidik tetap objektif dalam memahami makna dibalik kalimat postingan yang dibuat kliennya melalui WhatsApps (WA).
"Itu ajakan pakai bahasa biasa aja," katanya pada awakmedia di Ruang Tunggu Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019).
Terkait postingan WA Susi yang menyebut adanya beberapa senjata tajam di dalam Asrama Mahasiswa Papua.
• BREAKING NEWS - Setelah Dikabarkan Sakit, Susi Hari Ini Jalani Pemeriksaan Kedua di Mapolda Jatim
• Penjualan Tiket Pertandingan Kandang Arema FC Via Online Sepi Peminat
• 2 Pemeran Video Intim Banjarmasin Model & Selebgram, Wakil Rektor Kampus Benarkan Itu Mahasiswanya
Sahid menuturkan, kliennya tidak mengada-ada mengenai keberadaan senjata tajam.
Pasalnya, hasil penggeledahan pihak Polrestabes Surabaya, ditemukan bukti senjata tajam.
"Soal senjata itu memang faktanya juga ada saat dievakuasi ditemukan ada bom molotov, ada anak panah juga," pungkasnya.