Operasi Semeru 2019 di Tol Surabaya-Mojokerto Pakai Speed Gun, PJR Polda Jatim Tindak 61 Pelanggar
Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Jatim III Ditlantas Polda Jatim menggelar operasi ambang batas kecepatan di Tol Mojokerto-Suroboyo (Sumo)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Jatim III Ditlantas Polda Jatim menggelar operasi ambang batas kecepatan di Tol Mojokerto-Suroboyo (Sumo), Senin (2/9/2019).
Operasi tersebut menjadi satu diantara rangkaian Operasi Patuh Semeru 2019 yang telah dimulai sejak Kamis (27/8/2019) kemarin.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Bambang Wibowo menuturkan, pihaknya berhasil menilang 61 pengemudi yang melanggar ambang batas kecepatan.
"Kami tadi menindak 61 mobil," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (2/9/2019).
Puluhan pelanggar itu terbukti melaju tidak sesuai batas ambang kecepatan yang ditentukan, yakni batas bawah 60 kilometer dan batas kecepatan 100 kilometer.
"Kami Speed Gun dengan targetnya (pelanggaran) kecepatan saja," jelasnya.
• Jembatan Apung Kayu Mojokerto, Hubungkan Dua Kabupaten dan Sajikan Pemandangan Gunung Penanggungan
• 6 Fakta Kasus Video Intim Banjarmasin, Pemeran Wanita Dipanggil Polisi hingga Pengakuan Pasangan
• Bandar Narkoba di Sidoarjo Selalu Bawa Senpi Rakitan, Diamankan 12,7 kilogram Sabu
Bambang menuturkan, ada 30 personel PJR Ditlantas Polda Jatim yang ditugaskan dalam operasi tersebut.
Para petugas akan mendeteksi pelanggaran kecepatan para pengendara menggunakan speed gun yang terkoneksi dengan gadget.
Ada pula petugas yang berjaga di pintu tol untuk memantau kembali kendaraan yang melanggar, untuk kemudian diteruskan ke petugas bagian penindakan.
"Dari pantauan tim speed gun yang di lokasi tol, kemudian diteruskan ke petugas yang berjaga di gerbang tol," jelasnya.
Bagi pengemudi yang terbukti melanggar, setelah diberhentikan oleh petugas akan dikenai sanksi tilang.
Dari sankai tilang itu, para pelanggar akan diberikan dua jenis pilihan, yakni Membayar Sanksi Tilang secara Langsung. Atau, Membayar Sanksi Tilang melalui Persidangan.
"Itu kan pilihan ya, kalau mereka mau ikut sidang boleh. Tapi kalau bayar ditempat, kami sediakan pihak bank BRI," tuturnya.
"Kalau bayar langsung pakai slip warna biru, kalau sidang pakai slip merah," tambahnya.
Bambang berharap, adanya operasi ini para pengguna akan memiliki kedisiplinan dalam berkendara di jalan bebas hambatan.
"Dalam operasi ini untuk mencengah angka kecelakaan, dan memberikan pemahaman manfaaat patuh dalam berlalu lintas, untuk mencegah terjadinya kecelakaan," pungkasnya.