Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS - Oknum ASN Berinisial SA Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya.

Sekadar diketahui, selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.

Kabar yang beredar, SA ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simalea mengungkap tersangka SA dicecar 37 pertanyaan saat jalani pemeriksaan soal insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Senin (2/9/2019) malam.
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simalea mengungkap tersangka SA dicecar 37 pertanyaan saat jalani pemeriksaan soal insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Senin (2/9/2019) malam. (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa, Penyidik Disebut Langgar Fakta Hukum

Bedanya dengan Mbak Susi (panggilan akrab Tri Susanti) SA dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser membenarkan, tersangka berinisial SA itu merupakan salah satu ASN Pemkot Surabaya, yakni jajaran BPB Linmas di Kecamatan Tambaksari Surabaya.

"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Fikser, Selasa (3/9/2019).

Menurut Fikser, pihak Pemkot Surabaya juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu.

Jalan Yos Sudarso Ditutup 6 Bulan, DPRD Surabaya Imbau Pemkot Segera Selesaikan Proyek Alun-alun

Sebab, kata Fikser, tidak sepantasnya, apalagi berstatus pejabat pemerintah, sudah seharusnya menjaga etika, apalagi terkait hal-hal rasial.

"Dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan ” imbuhnya.

Dan Fikser menegaskan, pihak Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” tutup Fikser.

Sebelumnya, SA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019) kemarin.

Selama dua belas jam, SA dicecar dengan tiga puluh tujuh pertanyaan.

"Biasalah seputar kejadian di asrama (Asrama Mahasiswa Papua, red) itu," kata kuasa hukum SA, Ari Hans Simalea.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved