Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelajar Sidoarjo yang Kubur Bayinya Hidup-hidup Kini Divonis 9 Tahun Penjara

RM (18) pelajar SMK di kawasan Sedati divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri SIdoarjo pada Selasa (3/9/2019).

Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/M TAUFIK
Terdakwa RM (18) yang membunuh anak kandungnya sendiri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (3/9/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - RM (18) divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri SIdoarjo pada Selasa (3/9/2019).

Pelajar SMK di kawasan Sedati SIdoarjo ini dihukum lantaran membunuh anaknya sendiri dengan cara mengubur bayinya hidup-hidup.

RM memperoleh anak hasil hubungan di luar nikah dengan adik kelasnya LV (16), gadis asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

RM pun hanya bisa pasrah dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

(Polisi Telusuri Pembuang Mayat Bayi yang Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas Blitar)

Ya, sidang kali ini merupakan sidang pamungkas atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, yakni sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sih Yuliarti.

"Memutuskan, terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun," ujar hakim Sih Yuliarti membacakan putusannya.

Vonis yang dibacakan di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Rochida.

Jaksa Rochida sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.

Kendati lebih ringan, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

Keringanan hukuman juga berdasar beberapa pertimbangan hakim. Di antaranya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

(Heboh Warga Blitar Temukan Mayat Bayi Mengambang di Sungai Brantas, Kondisi Bengkak & Ada Tali Pusar)

Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa.

"Keluarga korban juga sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa. Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan putusan di persidangan," jawab Suprayogi, hakim anggota usai persidangan.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dia memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau tidak putusan itu.

"Kami pikir-pikir," jawab penasehat hukum terdakwa sebelum sidang ditutup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved