Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelajar Sidoarjo yang Kubur Bayinya Hidup-hidup Kini Divonis 9 Tahun Penjara

RM (18) pelajar SMK di kawasan Sedati divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri SIdoarjo pada Selasa (3/9/2019).

Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/M TAUFIK
Terdakwa RM (18) yang membunuh anak kandungnya sendiri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (3/9/2019) 

Peristiwa pembunuhan keji itu sendiri terjadi pada 2 Januari 2019 lalu. Awalnya, LV melahirkan di rumah salah satu temannya.

Terdakwa RM sebagai ayah dari bayi di luar nikah itu juga ada saat pacarnya melahirkan.

Setelah bayi lahir, mereka sepakat untuk mengakui semua kesalahan mereka.

(Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kaleng Biskuit di Sleman, Diperkirakan Lahir Prematur)

Tapi dalam perjalanan ternyata RM berpikiran lain, dia lantas membawa bayinya ke sebuah makam di Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Si bayi dikubur hidu-hidup oleh terdakwa.

Meski si bayi sempat menangis, RM tetap menguruk bayinya itu dengan tanah hingga meninggal dunia.

Kasus itu kemudian terungkap. RM ditangkap polisi kemudian sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Reporter: Surya/M Taufik

(Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kaleng Biskuit di Sleman, Diperkirakan Lahir Prematur)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved