Kasus Asrama Papua Surabaya
SA Perusuh Asrama Mahasiswa Papua Diperiksa Polda Jatim, Dicecar 37 Pertanyaan Selama 12 Jam
SA, tersangka kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua diperiksa di Polda Jatim selama 12 jam dan dicecar 37 pertanyaan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama 12 jam lamanya SA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019).
SA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (30/8/2019) kemarin.
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya diperiksa selama 12 jam, sejak pukul 12.00 WIB siang hingga pukul 23.30 WIB.
"Mulai jam 12 siang sampai tadi jam 11.30 hampir 12 jam," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.
• SA Akui Lontarkan Ucapan Kasar, Kuasa Hukum Sebut Spontanitas Mengumpat: Bukan Maksud Menghina
Selama itu, lanjut Hans, kliennya belum diperkenankan keluar meninggalkan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
"Belum. Sementara masih di Polda Jatim," ujarnya.
Namun ia membantah bilamana kliennya itu telah menjalani proses penahanan di Mapolda Jatim.
"Belum belum ada. Masih dilanjutkan besok," tuturnya.
Seingat Hans, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
• BREAKING NEWS - Susi Resmi Ditahan Polda Jatim, Pasca 5 Hari Status Tersangka dan 2 Kali Pemeriksaan
"Biasalah seputar kejadian di asrama (Asrama Mahasiswa Papua, red) itu," katanya.
Selama proses pemeriksaan, ungkap Hans, pihaknya sempat bertemu Tri Susanti alias Susi korlap massa ormas yang juga turut diperiksa bersamaan dengan SA, namun di ruangan yang berbeda.
"Bertemu. Sempat tadi, gak ada konfrontasi. Masing-masing diperiksa terpisah kok," ujarnya.
• Elza Syarief Akan Laporkan Hotman Paris Soal Niki, Pak Pengacara Merasa Aneh: Emang Gue Pikirin?
Ditanya pasal yang disangkakan pada SA, Hans menerangkan, pasal yang disangkakan pada kliennya sama dengan pasal yang disangkakan pada Tri Susanti, yakni pasal 45 ayat 2.
"Pasal pasal yang sama dengan yang disangkakan pada Bu Susi," tuturnya.