Kasus Asrama Papua Surabaya
SA Perusuh Asrama Mahasiswa Papua Diperiksa Polda Jatim, Dicecar 37 Pertanyaan Selama 12 Jam
SA, tersangka kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua diperiksa di Polda Jatim selama 12 jam dan dicecar 37 pertanyaan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simalea mengungkap tersangka SA dicecar 37 pertanyaan saat jalani pemeriksaan soal insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Senin (2/9/2019) malam.
Namun ia menuturkan, ada sedikit pembeda pada penambahan pasal tentang diskriminasi.
"Tadi pasalnya copy paste sama. Tentang diskriminasi ras, itu yang kemarin ditambahkan," jelasnya.
"Jadi menurut kami ya Kami ikuti saja proses hukumnya. kami tidak mengkoreksi pasal-pasal yang disangkakan," pungkasnya.
• Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Inisial SA Kasus Asrama Papua Surabaya, Mbak Susi: Saya Tak Kenal