Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Inisial 'SA' Kasus Asrama Papua Surabaya, Mbak Susi: Saya Tak Kenal

Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Inisial 'SA' Kasus Asrama Papua Surabaya, Mbak Susi: Saya Tak Kenal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tri Susanti dan kuasa hukumnya, Sahid di Mapolda Jatim 

Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Inisial 'SA' Kasus Asrama Papua Surabaya, Mbak Susi: Saya Tak Kenal

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain korlap massa aksi Tri Susanti alias Mbak Susi yang dinyatakan sebagai tersangka, Polda Jatim juga menyebut sosok lain yakni SA.

Informasinya, pelaku yang berinisial SA merupakan perwakilan dari ormas yang dikomandoi oleh Susi dalam aksi pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, Jumat (16/8/2019) silam.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengaku tak mengetahui adanya nama baru yang menemani kliennya menjadi tersangka.

Belum Berniat Ajukan Pra-Peradilan, Mak Susi Tegaskan Tidak Melakukan Diskriminasi di Asrama Papua

Jadi Tersangka dengan Alat Bukti Postingan Provokatif, Kuasa Hukum Susi : Itu Cuma Pakai Biasa Saja

Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Tersangka, Emak Susi Mengaku Sehat

"Saya gak kenal, kalau Bu Susi ya gak tahu juga. SA itu kan banyak," katanya saat di Ruang Tunggu Gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (2/9/2019).

Ia mengaku tidak mengenal sosok SA dan masih meragukan sosok kebenaran inisial nama tersebut.

"Hubungannya SA dengan bu susi kami kurang tahu," ujar pria berkemeja putih lengan panjang berdasi warna biru muda itu.

Tri Susanti yang tampak duduk bersebelahan dengan Sahid, juga mengaku tak mengetahui sosok SA.

"Siapa saja saya gak tahu saya," tukas perempuan bertopi itu.

Termasuk dengan enam perwakilan ormas yang sempat dikomandoinya saat aksi silam, Susi mengaku tak mengetahui apapun dan tak mengenal siapapun.

"Sama yang dicekal saya gak tahu tembusannya," pungkas Alumni Fisipol Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.

Sekadar diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka.

Tersangka adalah seorang pria berinisal SA.

"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," katanya saat ditemui awakmedia selepas di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019) kemarin.

Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Luki, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.

Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved