Kerusuhan di Papua
2 Kali Mangkir Panggilan Polda Jatim, Veronika Koman Jadi Tersangka Penyebar Hoax Rusuh Papua
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Veronika Koman sebagai tersangka baru atas pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berhuj
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berhujung bentrok di Papua Barat.
Sebelumnya, Veronika Koman sempat dipanggil dua kali oleh Polda Jatim sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Tri Susanti alias Mak Susi.
Susi merupakan korlap aksi ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) silam.
Namun, dua kali panggilan sebagai saksi itu, ternyata tak pernah digubris Veronika.
"Kami sudah mengirim surat panggilan sebagai saksi atas pemeriksaan tersangka atas nama Tri Susanti ternyata dia tidak hadir," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Setelah pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan investigasi terhadap akun media sosial milik Veronica Koman.
• BREAKING NEWS - Dianggap Provokatif, Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka
• Petani Garam Madura Berdemo di Depan Kantor Gubernur Jatim, Ini Tuntutannya ke Presiden Jokowi
• Aib dan Utang Rp18 M Dibongkar Nikita Mirzani, Elza Syarief Singgung Soal Hal-hal yang Busuk
Ternyata penyidik mendapati temuan, akun media sosial milik Veronica Koman kerap kali melontarkan konten yang tidak didukung data yang presisi, bahkan bernada provokatif.
Dan parahnya, ungkap Irjen Pol Luki Hermawan, konten informasinya dilansir di akun media sosial Veronica Koman juga disebar di jejaring dunia maya luar negeri.
"Setelah pendalaman yang dilakukan media dari ponsel dan dari pengaduan dari masyarakat ternyata Veronica ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri, menyebarkan hoax dan provokasi," jelasnya.
Irjen Pol Luki Hermawan menghitung, sedikitnya ada lima lima konten dimedia sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoax) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jumat (16/9/2019) silam hingga detik ini.
"Saat ini ada 5 postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," pungkasnya.