Biodata Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua, Pernah Demo Jokowi Soal Ahok
Inilah biodata lengkap Veronica Tan, wanita yang jadi tersangka kasus berita hoaks kerusuhan Papua
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.
Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Dan penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman atas dasar keterangan yang disampaikan enam orang saksi.
Tiga diantaranya masyarakat biasa, dan tiga orang lainnya saksi ahli.
"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 orang 3 saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Begini 3 Cuitan Akun Twitter Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polda Jatim
Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di jayapura. Ini tanggal 18 agustus 2019'.
Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.
Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.
Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, konten-konten ini dibubuhi frasa Bahasa Inggris.
Cakupan penyebaran kontennya pun hingga kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya. (Luhur Pambudi)
Biodata Veronica Koman