Pria Nganjuk Ini Senang, Curi Kartu ATM Tetangga Dapat 'Bonus' Kertas Nomor Pin, Gasak Uang 129 Juta
Pria Nganjuk Ini Senang, Curi Kartu ATM Tetangga Dapat 'Bonus' Kertas Nomor Pin, Gasak Uang Rp 129 Juta.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
Pria Nganjuk Ini Senang, Curi Kartu ATM Tetangga Dapat 'Bonus' Kertas Nomor Pin, Gasak Uang 129 Juta
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh mencuri kartu ATM dan menguras isinya, Sumarlan (51) petani warga Desa Sidokare Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dijebloskan bui Polres Nganjuk.
Tersangka Sumarlan melakukan pencurian kartu ATM milik tetangga sendiri, Suradi (65) petani Desa Sidokare.
"Kejadian itu sendiri diketahui korban pada tanggal 12 Agustus lalu dan melapor kepada kami," kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Rabu (4/9/2019).
• Geger Petani di Nganjuk Temukan Kakek Ini Tewas Gantung Diri di Gubuk Sawah, Diduga Derita Depresi
• Satpol PP Nganjuk Temukan 150 Saluran Air Ilegal di Sungai Widas Nganjuk, Sawah Kesulitan Air
• Pekan Pertama Kerja, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Internal Pembentukkan Fraksi-Fraksi
Menerima laporan korban, dikatakan Dewa Nyoman, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku pencurian akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan uang tunai sekitar Rp 25 juta.
"Pelaku tidak bisa mengelak dari tuduhan setelah ditemukan barang bukti pencurian dari tanganya," ujar Dewa Nyoman.
Dijelaskan Dewa Nyoman, pelaku pencurian memang sering bertandang ke rumah korban.
Ketika rumah sedang sepi, dimanfaatkan pelaku untuk mengambil ATM milik korban yang sebelumnya disembunyikan di koper dalam kamarnya.
"ATM ini bisa dibobol lantaran pelaku menemukan secarik kertas yang bertuliskan pin ATM tersebut," ucap Dewa Nyoman.
Dimana, tambah Dewa Nyoman, uang yang ada di ATM korban tersebut sebanyak Rp 129.094.602.
Uang tersebut dikuras oleh pelaku dan sempat dibelanjakan bibit bawang merah, serta untuk kebutuhan lainnya selain membeli sepeda motor baru.
"Untuk itu, Kami berharap kepada masyarakat agar jangan menulis pin ATM di sembarang tempat, agar tidak kecolongan. Cukup diingat saja," ujar Kapolres Nganjuk tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, imbuh Dewa Nyoman, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.