Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Nganjuk Temukan 150 Saluran Air Ilegal di Sungai Widas Nganjuk, Sawah Kesulitan Air

Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar razia saluran irigasi ilegal di sepanjang sungai widas di kecamatan Rejoso pada Selasa (3/9/2019)

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Anugrah Fitra Nurani
surya/Achmad Amru
Petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk saat razia dan membongkar saluran penyedot air ilegal di sungai Widas Utara wilayah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menggelar razia saluran irigasi ilegal di sepanjang sungai widas di kecamatan Rejoso pada Selasa (3/9/2019).

Kegiatan ini merupakan respon cepat aksi puluhan petani yang tanamanya terancam gagal panen akibat kesulitan mendapat air waduk bening yang mengalir di sungai Widas utara.

Kasatpol PP Pemkab Nganjuk, Abdul Wakid mengatakan, razia ditujukan untuk menertibkan banyaknya saluran air menggunakan gorong-gorong yang dibuat sejumlah warga untuk mengalirkan air dari sungai widas.

Padahal, pembuatan saluran air secara sendiri-sendiri tersebut tidak diperbolehkan karena merusak konstruksi plengsengan sungai Widas.

Hal ini juga membahayakan bila terjadi luapan air sungai Widas di musim penghujan.

(Fasilitas Wisata Pantai Camplong Sampang Banyak yang Berkarat dan Rusak, Air Laut Jadi Penyebabnya)

"Dalam razia yang kami lakukan sedikitnya ada sekitar 150 gorong-gorong yang dibuat tanpa izin untuk mengambil air sungai,"  kata Abdul Wakid.

Para pemilik atau pembuat gorong-gorong itu disebut kabur sehingga tidak sempat dibina.

Di samping menertibkan gorong-gorong air ilegal, dikatakan Abdul Wakid, tim Gabungan Satpol PP bersama aparat kepolisian juga menertibkan diesel pompa penyedot air di sungai widas.

Kegiatan penyedotan air di sungai widas merupakan pelanggaran melanggar kesepakatan pembagian air para petani di wilayah kecamatan Rejoso.

"Tadi ada beberapa diesel pompa air yang langsung didata siapa pemiliknya. Dan mereka langsung diberikan pembinaan untuk tidak melanggar kesepakatan pembagian air sawah dengan menyedot air di luar waktu yang telah disepakati," ucap Abdul Wakid.

Abdul Wakid mengaku, pelanggaran-pelanggaran ini berdampak pada kekurangan pasokan air ke irigasi di persawahan.

Akibatnya, lahan seluas 700 hektar yang ada di delapan desa kesulitan air karena air di sungai Widas dari waduk Bening habis di tengah perjalanan.

(Pakai Manajemen Pola Tanam ke Petani Cabai, Kabupaten Sleman Sukses Terapkan Instruksi Kementan)

Hal itu, diperparah dengan adanya hambatan material proyek pembangunan plengsengan di sungai Widas yang dikerjakan secara bersamaan di sisi kiri dan kanan.

"Namun tugas kami hanya menertibkan kebocoran air di sungai Widas, untuk pembersihkan material bangunan plengsengan sudah dilakukan oleh pelaksana proyek," tandas Abdul Wakid.

Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi juga telah mendapatkan kepastian peningkatan debit air di sungai Widas bagian utara dari pengelola Waduk Bening.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved