Ternyata Pendapatan Anggota DPRD Jatim Bisa Capai Rp 101 Juta Tiap Bulan, Berikut Rinciannya
Ternyata pendapatan anggota DPRD Jatim bisa capai Rp 101 juta tiap bulan, berikut rinciannya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 mulai mendapat gaji pertama.
Jumlah gaji yang didapat mencapai Rp64 juta.
Namun, pendapatan tersebut bisa saja bertambah apabila diakumulasikan dengan pendapatan dari kunjungan kerja.
Sehingga, akumulasinya bisa mencapai Rp101 juta.
Para anggota dewan tersebut mulai mendapat gaji sejak 2 September 2019 atau dua hari setelah dilantik 31 Agustus kemarin.
• Tujuh Fraksi di DPRD Lamongan Jatim Terbentuk, Satu Fraksi Lagi Gabungan
Berdasarkan data yang diterima, slip anggota DPRD Jatim per bulan mereka menerima sekitar Rp71 juta per orang.
Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan.
Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.
Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp64 juta per-bulan.
Jumlah tersebut sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), dan komisi.
Kemudian, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi.
“Anggota Dewan menerima gaji dengan ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar salah satu sumber di lingkungan DPRD Jatim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/9/2019).
• Hari Pertama Kerja, DPRD Jatim Didemo Ojol, Tuntut Bos Taksi Malaysia Ditindak Secara Hukum
Kemudian, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, anggota dewan mendapatkan tambahan pendapatan kunjungan kerja.
Melihat periode sebelumnya, setiap bulan anggota DPRD Jatim minimal melakukan tiga kali kunjungan kerja ke luar provinsi.
Serta, tiga kali kunjungan kerja ke dalam provinsi.
Dalam sekali kunjungan dalam provinsi, uang saku yang diterima satu anggota dewan mencapai Rp3 juta atau Rp9 juta dalam sekali kunjungan.
Padahal dalam satu bulan, para anggota dewan dapat melaksanakan tiga kali kunjungan kerja.
Sehingga, kunjungan ke luar provinsi setiap hari mendapatkan total Rp27 juta.
Sedangkan kunjungan kerja dalam provinsi take home pay yang diterima setiap anggota dewan sejumlah Rp 1,65 juta dalam sehari (tiap kunjungan biasanya selama dua hari).
• Eks Anggota DPRD Surabaya Ini Dijemput Paksa Jaksa di Rumahnya Kasus Jasmas, Lalu Dijebloskan Bui
Di dalam satu bulan, tiap anggota dewan melakukan tiga kali kunker dalam provinsi.
Sehingga, anggota dapat membawa pulang Rp9,9 juta.
Apabila digabung secara keseluruhan, gaji tunjangan dan kunker, maka total pendapatan satu anggota DPRD Jatim mencapai Rp101 juta.
Jumlah tersebut masih dalam taraf anggota biasa. Untuk pimpinan DPRD jumlahnya tentu lebih besar lagi.
Dikonfirmasi terpisah, mantan Anggota DPRD Jatim 2009-2019, Fredy Purnomo tidak menampik jika pendapatan DPRD Jatim berada di jumlah tersebut.
Namun lepas dari itu, ia menyebut wajar karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"DPRD itu bukan pegawai, tapi penugasan. Sehingga ada honor dan tunjangan sesuai pagu yang ditentukan Kemendagri bahwa Anggota DPRD Provinsi setara dengan pejabat eselon II,” urai mantan ketua Komisi A ini.
Disinggung Kinerja DPRD, Fredy menyebut, indikator pendapatan sebesar itu baru bisa dilihat hasilnya jika indeks demokrasi Jawa Timur naik.
Pihaknya mengakui kelemahan DPRD, setiap public hearing atau kunjungan kerja, tidak diimbangi dengan keseriusan membuat laporan hasil tindak lanjut.
Menurutnya, hal ini penting karena menjadi bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat.
“Seharusnya, setiap kunjungan kerja ada hasil rekomendasi yang itu bisa dipublikasikan untuk umum dan menjadi masukan ke Pemprov Jatim untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar politisi asal Golkar ini. (bob)
• Viral di Media Sosial Video MOTO GP Tembakau Asal Pamekasan, Intip Sosok di Baliknya, Fans Rossi?
Pendapatan Anggota DPRD Jatim:
Gaji Pokok
Gaji dan Tunjangan Jabatan : Rp 6.704.500
Tunjangan Perumahan : Rp 27.625.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp 17.850.000
Tunjangan Transportasi : Rp 12.750.000
Jumlah Gaji : Rp 64.929.500
Tambahan
Kunjungan Kerja Dalam Provinsi : Rp 9.900.000
Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000
Total Pendapatan: Rp 101.829.500