BREAKING NEWS - Sugi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan pencemaran nama bai
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
• Modal Berani Mencoba dan Tidak Malu-malu, Kunci Sukses Pengusaha Sirip Ikan Hiu Asal Surabaya
• Pembacaan Tuntutan Sidang Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Batal, Jaksa Belum Lengkapi Berkas
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/9/2019).