Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS - Sugi Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan pencemaran nama bai

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Sugi Nur saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan hukuman penjara selama dua tahun. 

Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. 

Modal Berani Mencoba dan Tidak Malu-malu, Kunci Sukses Pengusaha Sirip Ikan Hiu Asal Surabaya

Pembacaan Tuntutan Sidang Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Batal, Jaksa Belum Lengkapi Berkas

"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/9/2019). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved