Cara Mudah
Ikuti 7 Cara Membuat Paspor Elektronik secara Online dan Tak Perlu Antre di Imigrasi
Ikuti 7 cara membuat paspor elektronik secara online dan tak perlu antre di imigrasi.
Ikuti 7 cara membuat paspor elektronik secara online dan tak perlu antre di imigrasi.
TRIBUNJATIM.COM - Ada dua jenis paspor di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Data dari paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan.
Dengan teknologi yang canggih, paspor elektronik memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.
• Lansia dan Difable Kini Tak Perlu Antre Urus Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya
Pengunanya sendiri mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.
"Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi," ujar bagian dokumen HIS Travel, Saefudin Zuhri, saat dihubungi KompasTravel pada Kamis (5/9/2019).
Bila dulu harus mengantri beberapa jam di imigrasi, sekarang dapat mengurus paspormu secara online.
Berikut KompasTravel merangkum cara membuat paspor elektronik secara online:
• 5 Tips Masak Irit Minyak, Cara Menggoreng Supaya Tak Boros Minyak Goreng dan Lebih Sehat
1. Persiapkan beberapa hal ini
Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.
2. Daftar secara online
Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.
Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smartphone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web.
Masukkan username, password, NIK, nomor telepon, e-mail, dan alamat, dan klik daftar.