Cara Mudah
Ikuti 7 Cara Membuat Paspor Elektronik secara Online dan Tak Perlu Antre di Imigrasi
Ikuti 7 cara membuat paspor elektronik secara online dan tak perlu antre di imigrasi.
Setelah itu, kamu harus memerika e-mail masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
3. Isi datamu
Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (maksimal 5 dan harus anggota keluarga inti).
Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diarahkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lakukan pembayaran
Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan menge-mail sesuai dengan e-mail yang terverifikasi di akun.
E-mail akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat transfer ke virtual akun tertentu.
Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp600.000 dan jasa TI Biometrik Rp55.000.
Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.
5. Validasi bukti pembayaran
Buka e-mail yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.
Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi e-mail konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.
6. Datang ke imigrasi
Datanglah sesuai dengan tanggal, waktu, dan tempat yang sudah kamu pilih, dengan membawa formulir dan bukti pembayaran.