Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurir Sabu 30 Kilogram Asal Jakarta Divonis Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Surabaya

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dede menjatuhkan vonis untuk terdakwa Herman Sutjiono, kurir sabu 30 kg pada Selasa (10/9/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dede menjatuhkan vonis untuk terdakwa Herman Sutjiono pada Selasa (10/9/2019).

Terdakwa kurir sabu 30 Kg itu dijatuhi majelis hakim hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan merusak masa depan generasi muda. 

(Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Begini Kondisinya Setelah Hampir 2 Bulan Ditahan!)

Namun sayangnya, majelis hakim tidak menemukan apapun aspen yang dianggap meringankan hukuman Herman Sutjiono.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Dede saat bacakan putusan, Selasa, (10/9/2019). 

Usai putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Viktor, yang kemudian terdakwa menyampaikan kepada hakim atas putusan ini menyatakan pikir pikir. 

(Polres Lamongan Ringkus 10 Pelaku Jaringan Pengedar Sabu -sabu, Pelaku Dikejar Sampai Luar Negeri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved