Kurir Sabu 30 Kilogram Asal Jakarta Divonis Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Surabaya
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dede menjatuhkan vonis untuk terdakwa Herman Sutjiono, kurir sabu 30 kg pada Selasa (10/9/2019).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dede menjatuhkan vonis untuk terdakwa Herman Sutjiono pada Selasa (10/9/2019).
Terdakwa kurir sabu 30 Kg itu dijatuhi majelis hakim hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan merusak masa depan generasi muda.
Namun sayangnya, majelis hakim tidak menemukan apapun aspen yang dianggap meringankan hukuman Herman Sutjiono.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Dede saat bacakan putusan, Selasa, (10/9/2019).
Usai putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk berunding dengan penasehat hukumnya Viktor, yang kemudian terdakwa menyampaikan kepada hakim atas putusan ini menyatakan pikir pikir.
(Polres Lamongan Ringkus 10 Pelaku Jaringan Pengedar Sabu -sabu, Pelaku Dikejar Sampai Luar Negeri)