Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Sudah 2 Kali Kirim Surat Pemanggilan Tapi Veronica Koman Mangkir, Beri Tenggat Pekan Depan

Polisi Sudah 2 Kali Kirim Surat Pemanggilan Tapi Veronica Koman Mangkir, Beri Tenggat Pekan Depan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan 

Polisi Sudah 2 Kali Kirim Surat Pemanggilan Tapi Veronica Koman Mangkir, Beri Tenggat Pekan Depan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim berharap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman kooperatif dengan kepolisian dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka ujaran provokasi terkait kasus Papua.

Genap sepekan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Rabu (4/9/2019) kemarin, Veronica Koman tidak menunjukkan gelagat untuk kooperatif dengan Polda Jatim dalam pelaksanaan proses hukumnya.

4 Sosok yang Jadi Tersangka Isu Papua, Polda Jatim: Harus Bertanggung Jawab

Polda Jatim: Veronica Koman Dapat Beasiswa dari Pemerintah, Tapi 3 Tahun Tak Dipertanggungjawabkan

Veronica Koman Bakal Masuk DPO Bila Tak Muncul Hingga Pekan Depan, Polda Jatim Hubungi Keluarga

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya telah dua kali mengirim surat pemanggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah keluarga Veronica Koman, di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Namun tidak membuahkan hasil. Veronica Koman tetap mangkir dari panggilan Polda Jatim.

"Baik kepada pihak keluarga ternyata tidak ada respon. Dan kamu sudah melayangkan pemanggilan kedua," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Tak patah arang, Luki mengaku, sudah mengantongi alamat lengkap kediaman Veronica Koman di luar negeri.

Pihaknya telah berkonsolidasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna menghubungi pihak KBRI negara setempat untuk memberikan surat pemanggilan pada Veronica Koman.

"Dari hubinter juga akan mengirimkan pemanggilan ini kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI," ujarnya.

Luki menuturkan, pihaknya akan menunggu itikad baik Veronica Koman dalam memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Jumat (13/9/2019) besok.

"Kami sudah mengetahui alamatnya dan ini batas waktunya kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13 september 2019,"

Mengingat keberadaan Veronica Koman di luar negeri, artinya jarak dan waktu menjadi kendala, Luki akan memberikan keringanan hingga pekan depan.

"Karena ini terbilang jauh kami bisa beli toleransi minggu depannya atau minggu depan lagi," katanya.

Luki mengimbau sekali lagi kepada Veronica Koman untuk merespon pemanggilan tersebut secara arif dan bijak, bukannya menyebarkan informasi melalui media sosial, Twitter.

"Kami pakai batas toleransi karena ada kendala perjalanan dan lain-lain. Namun ada komunikasi, bukan malah yang bersangkutan selalu berkomentar melalui media sosial," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved