Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Veronica Koman Bisa Lepas dari Ancaman Masuk Daftar Buron, Ini Syarat yang Ditawarkan Polda Jatim

Polda Jatim terus mengejar tersangka tweet provokatif isu Papua, Veronica Koman, Jumat (13/9/2019).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut pihaknya memeriksa tiga saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara Veronica Koman, tersangka kasus Papua. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim terus mengejar tersangka tweet provokatif kasus Papua, Veronica Koman, Jumat (13/9/2019). 

Mengingat saat ini Veronica Koman berada di Negara Australia, bersama suaminya yang merupakan Warga Negara Australia.

Polda Jatim memberikan tenggat waktu kepada Veronica Koman untuk kooperatif dengan proses pemanggilan polisi hingga Rabu (18/9/2019) pekan depan.

Terus Kejar Veronika Koman di Australia, Polda Jatim Koordinasi dengan Konjen Australia

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, hari ini Jumat (13/9/2019) sebenarnya merupakan batas akhir penyerahan diri Veronica Koman ke Polri.

Mengingat keberadaan Veronica Koman masih di Australia, pihaknya memberi tambahan lima hari hingga Rabu (18/9/2019) pekan depan.

"Namun kami ada batas 5 hari sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dephub Inter. Tapi tanggal 18 September ini adalah batas akhir pada Veronica," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (13/9/2019).

Jikalau hingga Rabu (18/9/2019) pekan depan, Veronica Koman belum juga memenuhi panggilan Polda Jatim.

Pemanggilan Kedua Kasus Papua Masih Mangkir, Polisi Ancam Jadikan Veronica Koman Sebagai DPO

Luki menegaskan, pihaknya akan menetapkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan setelah itu kami akan melakukan proses pengiriman surat kepada kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI atau kepada Kepolisian RI," ujarnya.

Dan bersamaan dengan penetapan DPO itu, lanjut Luki, pihaknya juga akan mengeluarkan surat Red Notice terhadap Veronica Koman.

"Kami mengirimkan red notice yang nanti dari pihak hubInter digelar di Perancis, karena harus memenuhi penetapan-penetapannya," jelasnya.

Jikalau sudah dipastikan, maka penetapan red notice tersangka Veronica Koman akan disebar ke 190 negara.

"Kalau memang sudah memenuhi maka akan disebar ke 190 negara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved