Proses Tahap II, Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Dilimpahkan Ke PN Surabaya
kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim siap melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah menjalani tahap II perihal kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim siap melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Ia menuturkan tahap II sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Pekan depan berkas tersebut akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," tuturnya, Jumat, (13/9/2019).
Kini, pihaknya masih menyusun surat dakwaan untuk menyiapkan persidangan nanti. "Sebelum disidangkan kami perlu siapkan berkas dakwaan nanti," terang Sunarta.
Tak hanya itu, Kejati Jatim sudah menyiapkan tim yang akan menangani kasus ini. Penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya.
Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.