Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim BNNK Amankan Pria di Tuban yang Kedapatan Punya Airsoft Gun, Sempat 'Nyabu' Sebelum Ditangkap

Utomo (32), warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tak berkutik saat dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Kepala BNNK Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana saat ungkap kasus tiga pelaku penyalahgunaan sabu, di kantor BNNK, Jumat (13/9/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Utomo (32), warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tak berkutik saat dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kabupaten Tuban, Selasa (10/9/2019).

Dia ditangkap lantaran sebagai bandar Narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 4 paket sabu dengan berat total 2,57 gram sabu.

Selain itu, dua pucuk senjata jenis airsoft gun juga diamankan dari rumah bandar.

PKB dan Golkar Tanggapan Kicauan Politisi Gerindra yang Sebut Siap Menumbangkan di Pilkada Tuban

Menurut keterangan BNNK yang didapat dari bandar, senjata itu digunakan untuk jaga diri oleh pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Air soft gun untuk jaga-jaga oleh bandar sabu, kita amankan sebagai barang bukti. Ditangkap di rumahnya," ujar Kepala BNNK Kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana saat ungkap kasus, Jumat (13/9/2019).

Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan bandar tersebut, alat bukti lain yang didapat yaitu timbangan mini, lalu ada alat atau perangkat untuk nyabu.

Kemudian ada juga uang tunai Rp 1,7 juta, dan struk bukti transfer dari bank yang diduga kuat hasil transaksi sabu senilai Rp 10 juta. Selain itu satu buah sepeda motor juga turut diamankan.

Polisi Masih Selidiki Limbah Berbahaya di Tepi Jalan Tuban, Tunggu Hasil Uji Lingkungan Hidup

Bahkan ditambahkan Made, sebelum ditangkap pelaku diketahui juga sempat nyabu.

"Sempat nyabu juga, kita amankan sekarang dan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Sekadar diketahui, penangkapan bandar tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya kedua pengguna sabu yaitu Pandi dan Rohman, di hari yang sama.

Kedua pelaku yang merupakan warga Tuban itu ditangkap di sebuah warung di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, dengan barang bukti 0,63 gram sabu yang ditaruh dalam bungkus rokok dan casing belakang hand phone.

Petugas sempat melidik ciri-ciri pelaku di jalan raya di tempat titik kecamatan yaitu Kerek, Montong, Tambakboyo dan Bancar, hingga berakhir dengan penangkapan.

"Ya kita dapat informasinya dari masyarakat, lalu kita kembangkan hingga akhirnya ditangkap. Ketiga pelaku dijerat Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved