ASN Boleh Mendaftar Cawabup Tulungagung, Jika Mendapat Rekomendasi Harus Mundur
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengikuti tes penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tulungagung melalui PDI Perjuangan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mengikuti tes penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tulungagung melalui PDI Perjuangan.
Mereka ikut tes di DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Minggu (15/9/2019).
Tiga orang itu adalah Kepala Dinas Perikanan Tulungagung, Tatang Suhartono, Camat Pucanglaban, Agus Santoso dan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Dinas Pendidikan Jawa Timur, Bambang Agus Susetyo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Arief Budiono mengaku belum tahu keberadaan ASN dari Pemkab Tulungagung, yang ikut penjaringan Wabup.
Namun menurutnya, sesuai aturan ASN masih bisa mengikuti proses penjaringan.
"Selama proses penjaringan tidak perlu izin bupati," ujar Arief kepada Tribunjatim.com.
Jika nantinya ada ASN yang lolos dan mendapat rekomendasi dari partai, maka ia harus izin kepada bupati.
Izin ini berupa syarat administrasi untuk mengurus pensiun dini.
• Pendaftaran Bacabup Malang via PDIP Masuk Tahap Verifikasi, Berkas Diseleksi Tim Penjaringan DPP
"Begitu masuk dua nama yang diusulkan (sebagai Cawabup) harus mundur dari ASN," tegas Arief kepada Tribunjatim.com.
Karena bukan kader PDI Perjuangan, tiga ASN itu mendaftar di DPD PDI Perjuangan Jatim.
Selain itu orang itu, Kades Bendilwungu, Kecamatan Kalidawir juga mendaftar dan ikut penjaringan di DPD PDI Perjuangan Jatim.
Satu pendaftar lainnya adalah Permadi, seorang akademisi.
Sedangkan enam kader PDI Perjuangan mendaftar lewat DPC PDI Perjuangan Tulungagung.
Mereka adalah Sodik Purnomo, Suharminto, Islandri, Wiwik Triasmoro, Gatut Sunu dan Saleh Ismail Mukadar. (David Yohanes/Tribunjatim.com)