Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Poin yang Disepakati DPR & Pemerintah di Revisi UU KPK, Termasuk Soal Penyadapan dan Penggeledahan

7 poin yang disepakati DPR & Pemerintah di revisi UU KPK, termasuk soal penyadapan dan penggeledahan.

Editor: Alga W
SURYA/RIFKI EDGAR
7 poin yang disepakati DPR & Pemerintah di revisi UU KPK, termasuk soal penyadapan dan penggeledahan 

7 poin yang disepakati DPR & Pemerintah di revisi UU KPK, termasuk soal penyadapan dan penggeledahan.

TRIBUNJATIM.COM - DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK, Totok Daryanto, di tengah menyampaikan laporan hasil rapat.

Demo Tolak Revisi UU KPK di Jombang Nyaris Ricuh, Polisi Amankan Satu Mahasiswa

Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Solidaritas Koalisi Anti Korupsi Gelar Aksi di Bundaran DPRD Jember, Suarakan Menolak Pelemahan KPK

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.

Di tengah mulusnya pembahasan revisi UU KPK ini, pimpinan lembaga antirasuah itu sendiri meminta dilibatkan.

Sandiaga Uno Tak Setuju Poin Pegawai KPK Jadi ASN di Revisi UU: Presiden Harus Dengar Suara Rakyat

KPK Minta Dilibatkan

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, akan mengirimkan surat ke DPR agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.

"Hari ini (Senin), pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini pihaknya sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.

Jujur Akui Beby Prisillia Sang Istri Hamil Duluan, Onadio Leonardo Banjir Pujian

Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.

Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.

"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.

Download MP3 Kumpulan Lagu Remix Viral di Tik Tok, DJ Haning Lagu Dayak hingga Body Babadontot

Dorongan agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK juga datang dari mantan pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki.

"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata Ruki di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Hal senada disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah.

Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.

"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra.

Download Lagu MP3 Terdiam Sepi atau Andaikan Waktu Bisa Kuputar Kembali Nazia Marwiana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved