Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lakukan Razia Kamar Kos, Satpol PP Kota Kediri Malah Temukan Deretan Produk Kosmetik Ilegal

Razia gabungan polisi dan Satpol PP Kota Kediri dengan sasaran rumah yang menyewakan kamar kos menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/DIDIK MASHUDI
Barang bukti produk kosmetik yang diduga ilegal ditemukan saat razia kamar kos di Jl Karanganyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Selasa (17/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Razia gabungan polisi dan Satpol PP Kota Kediri dengan sasaran rumah yang menyewakan kamar kos menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal yang diduga belum mengantongi izin dari Balai Pengawan Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (17/9/2019).

Rumah kos untuk produk kosmetik ilegal Griya Harmony milik Puji Astutik di Jl Karanganyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Namun tempat kos yang menyewakan 10 kamar kos ini sehari-hari dikelola oleh Risalia Wulandari.

Sejumlah produk kosmetik ilegal ini ditemukan petugas saat melakukan razia gabungan. Pada kamar nomer 8 paling selatan diduga digunakan untuk membuat produk kosmetik.

BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Motor Vs Truk di Jalan Raya Kediri, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Pendaftaran Bacabup Kediri via PDIP Resmi Ditutup, Berikut 9 Pendaftar yang Kembalikan Formulir

Kebakaran Lereng Gunung Wilis Kabupaten Kediri Diduga Puntung Rokok Pemburu

Dari dalam kamar ditemukan sejumlah bahan-bahan untuk membuat kosmetik dalam wadah jeriken besar dan kecil serta sejumlah botol. Ada juga aneka pewarna untuk membuat kosmetik sesuai rasa buah.

Ditemukan juga sejumlah produk kosmetik yang telah dikemas dalam wadah kecil serta diberi label. Di antara kosmetik untuk body scrab, cream natural, lotion malam serta produk white capsule.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko saat dikonfirmasi tribunjatim menjelaskan, dari penelusuran petugas produk kosmetik yang ditemukan di dalam kamar kos diduga ilegal atau tanpa izin.

"Pemiliknya masih belum dapat memperlihatkan perizinan untuk membuat kosmetik," jelasnya.
Ditambahkan, untuk tindaklanjut dari temuan kosmetik ilegal ditangani Unit Reskrim Polsek Kota kediri. Sedangkan untuk pemilik tempat kos dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) Polsek Kota.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved