Ada 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel Area Daop 7 Madiun di 2019, PT KAI Buat Sosialisasi Keselamatan
Ada 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel Area Daop 7 Madiun di 2019, PT KAI Buat Sosialisasi Keselamatan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
Wisnu menyebut dasar dari penutupan perlintasan tidak resmi sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan lainnya Undang Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".