Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel Area Daop 7 Madiun di 2019, PT KAI Buat Sosialisasi Keselamatan

Ada 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel Area Daop 7 Madiun di 2019, PT KAI Buat Sosialisasi Keselamatan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DIDIK MASHUDI
Petugas memajang spanduk sosialisasi tertib lalulintas di perlintasan sebidang Jl Hasanudin, Kota Kediri, Rabu (18/9/2019). 

Ada 36 Kecelakaan di Perlintasan Rel Area Daop 7 Madiun di 2019, PT KAI Buat Sosialisasi Keselamatan

TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Selama 2019, di wilayah Daop 7 Madiun berdasarkan data sampai 16 September 2019, telah terjadi 36 kali kecelakaan di perlintasan rel KA. Kecelakaan itu mengakibatkan 15 korban tewas.

Untuk menekan angka kecelakaan PT KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jl Hayam Wuruk, Kota Kediri.

Belasan Tahun Hidup Terbatas dengan Dipasung di Kediri, Pria Alami Gangguan Jiwa Akhirnya Meninggal

Aksi Nekat Pria Kediri Curi Motor Tetangga, Congkel Pintu Dapur saat Rumah Sepi, Berujung Bui

Polisi Temukan Puluhan Bahan Kosmetik Ilegal di Kamar Kos Kediri, si Pemilik Langsung Menghilang

Sosialisasi dilakukan dengan membagi brosur dan penjelasan kepada pengendara yang melintas, Rabu (18/9/2019).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti Wisnu Pramudyo, Vice President Daop 7 Madiun, menggandeng kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah.

Diungkapkan Wisnu Pramudyo, sosialisasi diharapkan muncul kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.

Karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.

“Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api," jelasnya.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Daop 7 Madiun mencatat data terupdate 30 Agustus 2019 terdapat 268 perlintasan sebidang yang resmi dan 8 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 47 perlintasan.

Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator.

Namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan seperti normalisasi pada jalur perlintasan yang tidak resmi.

Sedangkan tahapannya melakukan sosialisasi hingga menutup perlintasan liar atau tanpa izin secara bersama-sama dengan pihak berwenang.

“Total 84 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari 2018 - Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan adalah demi keselamatan, namun kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved