Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Panggil Politisi PDIP Wulang Suhardi, Terkait Dugaan Korupsi KUR Bank Jatim Jombang

Pidsus Kejati Jatim memanggil Wulang Suhardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan KUR Bank Jatim di Jombang.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Richard Marpaung selaku Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim memanggil Wulang Suhardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan KUR Bank Jatim di Jombang.

Akan tetapi dalam panggilan kedua ini, politisi partai PDI Perjuangan tersebut mangkir.

Hari ini, Rabu, (18/9/2019) dipastikan oleh kuasa hukumnya bahwa Wulang akan memenuhi panggilan Kejati Jatim. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Richard Marpaung.

"Pemanggilan kedua sudah dilayangkan Selasa, (17/9/2019) kemarin. Akan tetapi kuasa hukum memastikan kliennya hadir hari ini," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Rabu, (18/9/2019). 

Kendati demikian Richard belum dapat memastikan apakah tersangka Wulang ini ditahan.

"Karena memang itu kewenangan dari jaksa penyidik untuk menahan atau tidaknya," lanjutnya. 

VIRAL Video Dewasa Pelajar SMA Prabumulih di WhatsApp, Berawal dari Video Call Pacar, Kenalan via FB

Cegah Peredaran Narkotika, Satpol PP Kota Mojokerto Monitoring Tempat Hiburan Malam

Ikut Fit and Proper Test Wakil Wali Kota Surabaya, Ning Lia Jabarkan Nawa Tirta

Sebelumnya Kejati Jatim sudah menetapkan satu tersangka lagi dari kasus korupsi penyelewengan KUR Bank Jatim cabang Jombang. Supaim (40) ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka baru kasus korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang.

"Kami sudah tahan pelaku ini di Rutan Kejati Jatim untuk dua puluh hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan," ucap Richard.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah lebih dulu menahan Mantan Anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana terkait kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang.

Penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai 12,7 miliar dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR di Bank Jatim namun digunakan secara pribadi.

Dalam kasus ini Kejati Jatim sudah menahan tersangka lainnya mantan Anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Tersangka sudah ditahan di dalam Rutan Kejati Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved