Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK di Kota Malang Diwarnai Aksi Tabur Bunga, Serukan 4 Poin Ini

Unjuk rasa tolak RUU KPK di Kota Malang diwarnai dengan aksi tabur bunga untuk KPK di depan gedung DPRD Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Unjuk rasa tolak revisi UU KPK di Kota Malang diwarnai dengan aksi tabur bunga untuk KPK di depan gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unjuk rasa tolak revisi UU KPK di Kota Malang diwarnai dengan aksi tabur bunga untuk KPK di depan gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (18/9/2019).

Aksi tabur bunga tersebut dilakukan setelah DPR RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa lalu.

Bunga tersebut ditaburi di atas miniatur gedung KPK yang telah dibuat oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAK).

Di atas miniatur gedung KPK tersebut juga ada tulisan 'KPK TELAH MATI AJUR WIII'.

Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Kota Malang Bertambah 1 Orang, Sempat Dirawat di RS

Kemudian di sampingnya ada seseorang yang membawa piagam KPK 2020-2019 sembari memakai topeng dengan hidung panjang mirip pinokio.

"Kami di sini ingin menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia telah mati. Dan KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi juga mati karena sudah ada pengesahan UU KPK," ucap Eki Maulana Ibrahim, Korlap Aksi.

Menurutnya, pengesahaan UU KPK adalah puncak dari sejumlah upaya pelemahan KPK dalam kewenangannya memberantas korupsi.

Padahal, sejak KPK berdiri, 539 koruptor yang ditangani KPK berasal dari dimensi politik.

Mengeluh Dada Sesak dan Pandangan Kabur, Firnanda Korban Miras Oplosan di Malang Akhirnya Tewas

Bahkan 3 anggota dan Pimpinan DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dan negara telah mengamini kematian KPK dengan pengesahan UU KPK tersebut.

"Ini jelas, bahwa Pemimpin Negara dan Wakil Rakyat mengorbankan kepentingan rakyat sehingga telah mencederai Demokrasi," tegasnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, MAK telah merumuskan empat poin penting sebagai wujud bahwa wakil rakyat telah mengorbankan kepentingan rakyat.

Poin pertama ialah DPR dan Presiden tidak mendengar aspirasi dari rakyat.

Kedua, UU KPK tidak termasuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Balita di Kota Malang Terjangkit Meningokel, Sutiaji: Belum Bisa Ditangani

Poin ketiga ialah negara ingkar janji untuk memperkuat KPK dan agenda pemberantasan korupsi

Dan yang keempat pengesahan RUU KPK menjadi UU adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

"Pengesahan UU KPK adalah puncak dari segala bentuk pembunuhan sistematis terhadap agenda anti korupsi sekaligus membentang karpet merah bagi para elit korup di Indonesia," ujar Eki.

Untuk itu, Eki meminta kepada seluru elemen masyarakat khususnya masyarakat Kota Malang untuk tidak menyerah menyuarakan terhadap bentuk pelemahan KPK.

Ke depan rencananya MAK bersama masyarakat yang menolak pelemahan KPK akan mengupayakan konstitusional review di Mahkamah Konstitusi MK

Dikarenakan, cara logik untuk menolak RUU KPK tersebut ialah dengan cara melakukan konsitusional review.

"Seperti kita ketahui, penolakan tidak hanya dari kami saja, tapi seluruh elemen masyarakat melakukan penolakan. Oleh karena kami akan meneruskan kasus ini ke MK. Tentunya kami akan mendiskusikan lagi lebih dalam dengan koalisi masyarakat terkait dengan pengujian UU yang ditetapkan kemarin," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved