Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menpora Tersangka Suap

Fakta Suap Menpora: Sekretaris Kemenpora Nangis Gara-gara Diminta Siapkan Rp 5 M: Tidak Tahan Lagi

Alfitra Salam pernah menangis dan mengaku tidak kuat lagi menjabat sekretaris Kemenpora karena selalu diminta siapkan uang miliaran oleh Imam Nahrawi.

Editor: Adi Sasono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTAImam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan jumlah total Rp 26,5 miliar. Perinciannya, Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum (sekretaris pribadi) selama 2014-2018 dan Rp 11,8 miliar dalam kurun 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Kabar Terbaru Alfitra Salam yang Nangis Diminta Rp 5 M oleh Menpora, Punya Peran Penting di Pilpres

Unggahan Terakhir Pupung Sadili Sebelum Diracun dan Jasadnya Dibakar Aulia Kesuma di Sukabumi

Shobibah, Istri Imam Nahrawi Singgung Nikmat Tuhan Sebelum Suami Tersangka, Kini Tutup Kolom Komen

Sosok Shobibah Rohmah, Istri Imam Nahrawi yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Pekerjaannya

Nama Imam Nahrawi banyak disebut dalam persidangan yang mengadili para terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ada enam tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebelum Imam Nahrawi. Mereka adalah Miftahul Ulum (asisten pribadi Imam), Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Johnny E Awuy (Bendahara Umum KONI), Adhi Purnomo dan Eko Triyanto (staf Kemenpora) , dan Mulyana (Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora).

Beberapa fakta persidangan menunjukkan indikasi kuat soal peran Imam Nahrawi dalam kasus ini

1. Terima Suap Rp 11,5 miliar dari KONI.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Perincian suap itu:

  • Rp 2 miliar pada Maret 2018,
  • Rp 500 juta pada Februari 2018,  
  • Rp 3 miliar lewat Arief Susanto.
  • Rp 3 miliar Mei 2018.
  • Rp 3 miliar dalam mata uang asing.

Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya. "Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.

Perjalanan Karier Imam Nahrawi: Aktivis Mahasiswa, Menteri di Usia Muda hingga Kini Jadi Tersangka

Harta Kekayaan Imam Nahrawi yang Jadi Tersangka, 4 Mobil Senilai Rp 1,7 Miliar, Lihat yang Tertinggi

Menpora Imam Nahrawi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Menpora Imam Nahrawi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU.

Dalam sidang, Ending mengakui adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Imam Nahrawi.

Menurut Ending, saat itu dia diajak Sekretaris Menpora, Alfitra Salam menghadiri Mukatamar NU di Jombang.

Alfitra juga meminjam Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU, namun Ending mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

Namun, KONI akan memberikan Rp 300 juta yang dititipkan pada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved