Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Diperiksa Kejari Tanjung Perak Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji datangi Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji datangi Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Kedatangannya ini sebagai diakuinya sebagai saksi dari enam tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.
"Datang sebagai saksi dari keenam tersangka itu. Berapa pertanyaan saya lupa. Intinya pertanyaan mengalir seputar mekanisme saja," ujar Armuji yang meminta diwawancarai secara berdiri saja di Lantai 2 Kejari Tanjung Perak, Kamis, (19/9/2019).
• Henry J Gunawan Bos Properti PT GBP Ditahan Kejari Surabaya, Diperkarakan Soal Utang-Piutang Rp 17 M
Sekitar dua jam Armuji diperiksa sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara itu, Kasi Pidsus Dimaz Atmadi mengatakan pihaknya memanggil Armuji untuk meminta keterangan Ketua DPRD dua periode tersebut.
Menurut Dimaz, kesaksian Armuji sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 dibutuhkan oleh penyidik untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya di tahun 2016.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Saudara Armuji. Pemeriksaannya tadi selesai sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.
• Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
Enam orang tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Darmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Mereka dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.
Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengkoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah RT se-Surabaya.