Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ungahan Istri Imam Nahrawi Sebelum dan Sesudah Sang Suami Jadi Tersangka KPK, Lihat Bedanya!

Ungahan Istri Imam Nahrawi Sebelum dan Sesudah Sang Suami Jadi Tersangka KPK, Lihat Bedanya!

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
instagram.com/obib_nahrawi
Ungahan Istri Imam Nahrawi Sebelum dan Sesudah Sang Suami Jadi Tersangka KPK, Lihat Bedanya! 

Postingan itu diunggahnya pada Kamis 19 September 2019.

Namun berbeda dari postingan pertama yang bernada ceria, kali ini Obib menulis kata-kata sendu.

Dalam akhir tulisan, Obib juga mengucapkan permintaan maaf untuk semua kesalahan.

Berikut bunyi unggahan Obib:

"Tidak ada nikmat yang sempurna kecuali cinta dan doa mengalir begitu dahsyat..

Terimakasih ya Allah, segala yang terjadi tetap tak sebanding bahkan dengan sebutir debu paling halus sekalipun dibanding nikmat Allah yang telah diberikan..

Alhamdulillah alaa kulli khaalin wa ni'matin.

Ya Allah jauhkanlah kami dari menyombongkan diri akan anugrah panjenengan..

dan ampunilah kami kedua orangtua kami..

Berikanlah kami kekuatan untuk terus berjuang dan limpahkanlah kebaikan2 dunia dan isinya kepada semua saudra dan sahabat kami.

Terima kasih untuk semuanya dan mohon di maafkan segala salah dan khilaf," tulis Obib.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved