Polsek Karangpilang Surabaya Bekuk 2 Pemuda Yang Kecanduan Tembakau Gorila
Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang berhasil meringkus dua kawanan pemuda yang sedang menggelar pesta narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (18/9/2019)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
"Keduanya mengaku membeli tembakau gorilla dengan harga Rp 50 ribu. Pengakuannya memakai baru sebulan lebih," jelasnya.
Selain menyita tembakau gorilla, polisi juga menyita satu bekas bungkus rokok, satu pak kertas papir, dan satu buah ponsel merek Vivo berwarna hitam milik pelaku.
Atas perilakunya, tersangka bakal dikenai Pasal 132 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017 tentang penggolongan Narkotika.
Halaman 2 dari 2