Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polsek Karangpilang Surabaya Bekuk 2 Pemuda Yang Kecanduan Tembakau Gorila

Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang berhasil meringkus dua kawanan pemuda yang sedang menggelar pesta narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (18/9/2019)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Seorang pecandu tembakau gorila di Polsek Karangpilang surabaya 

"Keduanya mengaku membeli tembakau gorilla dengan harga Rp 50 ribu. Pengakuannya memakai baru sebulan lebih," jelasnya.

Selain menyita tembakau gorilla, polisi juga menyita satu bekas bungkus rokok, satu pak kertas papir, dan satu buah ponsel merek Vivo berwarna hitam milik pelaku.

Atas perilakunya, tersangka bakal dikenai Pasal 132 ayat 1 jo pasal 6 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017 tentang penggolongan Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved