Begini Modus Mantan Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi, Istrinya Masih Berstatus Saksi
modus dugaan korupsi dana KUR Bank Jatim cabang Jombang yang dilakukan tersangka Wulang Suhardi adalah dengan mencatut nama orang lain
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aspidsus Kejati Jatim, Rudy Irmawan menjelaskan, modus dugaan korupsi dana KUR Bank Jatim cabang Jombang yang dilakukan tersangka Wulang Suhardi adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.
Dan kasus ini bermula ketika Wulang saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014, dan mengajukan KUR untuk 11 debitur.
Namun, sambung Rudy, debitur yang diajukan Wulang untuk mendapat KUR tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Sebab, setelah diselidiki nama-nama debitur yang diajukan Wulang ternyata fiktif.
“Melalui tersangka Wulang inilah aliran dana kredit fiktif terhadap 11 nama peserta (debitur fiktif) cair sebesar Rp 5,4 miliar,” jelasnya, Senin, (23/9/2019).
Disinggung mengenai peranan Aminatus Sholihah, mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil ini mengaku Aminatus masih sebatas saksi. Dan belum ada penetapan tersangka lagi atas dugaan kasus korupsi ini.
• Wulang Suhardi Datangi Kejati Jatim, Penyidikan Dugaan Korupsi KUR Bank Jatim Jombang Dilanjutkan
• Ririn dan Bayinya Dikubur Dalam Satu Liang Lahat di Kampung Halamannya Kediri
• Mahasiswa Jember Mengkritisi Rezim Orba 4.0
“Istrinya Wulang (Aminatus Sholihah) masih sebatas saksi. Tapi kalau mengembang ke nama-nama lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, kami pasti akan tetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Wulang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim dalam perkara ini telah menahan satu tersangka, yakni anggota (mantan) DPRD Jombang periode 2009-2014, Siswo Iryana. Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.
Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima dana seperti yang diajukan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wulang-suhardi-mantan-anggota-dprd-jombang-kur-fiktif.jpg)