Mahasiswa Jember Mengkritisi Rezim Orba 4.0
- Seribuan mahasiswa Jember turun jalan, berdemonstrasi menanggapi 'Orba 4.0', Senin (23/9/2019).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seribuan mahasiswa Jember turun jalan, berdemonstrasi menanggapi 'Orba 4.0', Senin (23/9/2019).
Demonstrasi dipusatkan di Bundaran DPRD Jember, kemudian berlanjut ke gedung DPRD Jember.
Dalam aksi itu mereka memakai tajuk 'Menanggapi Orba 4.0, Mari Kuliah di Jalan 150 SKS'. Tajuk inilah yang tersemat di poster yang disebar oleh elemen mahasiswa itu. Mahasiswa Jember yang berdemonstrasi itu tergabung dalam Cipayung Plus Jember.
"Rezim yang ada saat ini adalah rezim Orba 4.0. Reformasi berasa Orde Baru, seiring dibuatnya regulasi yang ngawur," tegas Korlap Aksi, Andi Saputra kepada Tribunjatim.com.
Melalui aksi itu, mereka menyerukan kalau pemerintah saat ini telah membuat regulasi ngawur. Karenanya mereka menyerukan penolakan atas regulasi ngawur itu. Regulasi yang dinilai mereka ngawur adalah UU KPK (yang beberapa waktu lalu disahkan revisinya sehingga menjadi UU), Rancangan KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.
"Kami menolak UU KPK yang beberapa waktu lalu disahkan, karena itu akan melemahkan KPK. Kami meminta KPK tetap sebagai lembaga yang independen. Juga kami menolak RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, juga R-KUHP yang di dalamnya ada pasal-pasal yang mengancam kebebasan," tegas Andi.
Mahasiswa menyertakan kajian, kenapa mereka menolak UU dan RUU di atas.
Pertama, terkait UU KPK. Mahasiswa menilai prosedur pembahasan revisi UU KPK hingga akhirnya disahkan menjadi UU menabrak sejumlah prosedur peraturan perundangan. UU KPK yang kini telah disahkan, tidak inklusif juga bakal mengamputasi independensi lembaga antirasuah tersebut.
• Barisan Mahasiswa Tinggalkan Kelas Kepung DPRD Malang, Dekan UWG: Kuliah Kini Tak Dibatasi Tembok
• Dituding Bikin Kreditur KUR Fiktif, Mantan Anggota DPRD Jombang Jadi Tahanan
• Pemuda Gresik Jadi Operator Narkoba, Bisa Pesan Sabu dari Lapas Dikirim Paket, Omzet 80 Juta Sebulan
Kedua, pasal di RUU Pertanahan dinilai mengandung unsur liberalisasi tanah, dan nantinya hanya berpihak kepada segelintir orang. Juga ada potensi pengancaman dan kriminalisasi kepada pejuang tanah (draft Pasal 89 dan 94 RUU Pertanahan).
Ketiga, draft R-KUHP yang memuat beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal karet dan multitafsir berpotensi memenjarakan seseorang, termasuk mereka yang mengkritisi presiden dan wakil presiden.
Keempat, RUU Pemasyarakatan dinilai menurunkan efek jera yang sepatutnya dirasakan oleh narapidana. Hak rekreasi, dan cuti bersyarat bagi napi membuat publik kebingungan. RUU ini juga mengembalikan penerapan PP 32 tahun 1999 yang membuat napo korupsi tidak wajib membantu menguak praktik korupsi yang ada di tubuh pemerintah (justice collaborator).
Atas kajian di atas, mereka menyerukan tiga tuntutan.
"Pertama, menolak disahkannya UU KPK, R-KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan," tegas Andi.
Kedua, meminta Presiden mencabut UU KPK yang baru disahkan dengan Perppu. Ketiga, mengimbau kepada DPR dan Presiden untuk selalu memperhatikan dan mengindahkan aspirasi rakat dalam membentuk undang-undang.
Sementara itu, dari suara mahasiswa perempuan ada aspirasi supaya segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mahasiswa-aksi-di-pelataran-dprd-jember.jpg)