Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinkes Tulungagung Gencar Beri Pemahaman Soal Kemudahan Mengurus Izin BPOM pada Produsen Minuman

Dinas Kesehatan Tulungagung gencar memberikan pemahaman soal mudahnya mengurus izin produksi makanan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Dinkes Tulungagung saat menguji sampel takjil di Kelurahan Jepun, Tulungagung, Jumat (10/5/2019). 

Semua prosedur pendaftaran dilakukan lewat E-REGISTRATION, dengan rincian biaya yang sangat jelas sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Pembayarannya pun dilakukan lewat bank.

Untuk UMKM mendapatkan diskon hingga 50 persen dari tarif PNBP yang sudah ditetapkan.

"Misalnya PNBP yang ditetapkan Rp 300.000, jika yang mengajukan izin adalah UMKM, dia hanya bayar Rp 150.000," pungkas Masduki.

Salah satu yang memanfaatkan GEMPUR adalah produsen minuman rosella "Cangkir Mas", Suwanto, warga Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

Pupuk Bersubsidi Diblokir, Sepertiga Total Produksi Jagung di Tulungagung Bakal Terganggu

Daftar 16 Tim yang Lolos ke Piala Asia U-16 2020, Timnas U-16 Indonesia Termasuk

Suwanto mengaku sudah disurvei oleh BPOM, dan mendapat nilai C.

"BPOM memberi arahan, apa yang harus saya harus melakukan perbaikan sampai nanti dinyatakan mendapat nilai B," ujar Suwanto.

Sejumlah perbaikan pun dilakukan di ruangan tempat produksinya, seperti menutup akses ke ruang produksi menjadi satu pintu.

Memasang sejumlah wastafel untuk cuci tangan, mengganti jenis lampu dan memasang plafon.

Suwanto dipersilakan mengundang BPOM, jika siap untuk disurvei lagi.

"Kalau dinyatakan minimal B, izin dari BPOM baru diberikan," sambung Suwanto.

Ayah dua anak ini mengakui, proses perizinan menjadi mudah dengan pendampingan Dinkes Tulungagung.

Suwanto berharap, produsen-produsen lain juga bisa merasakan fasilitas yang sama seperti yang diterimanya. (David Yohanes)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved