Tahanan di Tulungagung Tewas di Penjara, Sebelumnya Ditangkap Simpan 15 Gram Sabu-sabu
Mustofa Ari Wibowo (33), seorang penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung meninggal dunia pada Minggu (22/9/2019) sore.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mustofa Ari Wibowo (33), seorang penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung meninggal dunia pada Minggu (22/9/2019) sore.
Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari mengakui, Mustofa adalah tahanan titipan Polres Tulungagung.
Warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru ini terjerat perkara kepemilikan sabu-sabu.
Namun dari pemeriksaan kepolisian, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh jenazah Mustofa.
"Jadi dipastikan dia meninggal karena sakit, bukan karena kekerasan fisik," terang Anwari, Senin (23/9/2019).
Karena tahanan titipan Polres, pihak Lapas menyerahkan jenazah Mustofa ke Polres Tulungagung. Dari Polres Tulungagung, jenazah diserahkan ke pihak keluarga.
Pihak keluarga juga menilai kematian Mustofa adalah wajar, sehingga tidak menghendaki penyelidikan.
"Kelurga menolak otopsi dan minta langsung dimakamkan," sambung Anwari.
Mustofa dipastikan wafat dalam status tersangka, dan dititipkan ke Lapas pada Rabu (18/9/2019).
Berkas perkaranya masih akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Seorang Tahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagng Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS 30 Menit)
Mustofa ditangkap pada 29 Juli 2019 lalu, dengan barang bukti 14,9 gram sabu-sabu.
Barang bukti ini termasuk besar untuk perkara sabu-sabu yang diungkap Polres Tulungagung.
Mustofa meninggal dunia saat dirawat di RSUD dr Iskak, dengan latar belakang penyakit malaria dan sesak nafas.
Reporter: Surya/David Yohanes
(Harga Bawang Merah Anjlok, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Petakan Potensi Hortikultura)