Awas, Telat Sehari Catatkan Perkawinandi Kota Surabaya Kena Denda Rp 500.000

Bahkan tidak sedikit warga Surabaya yang kena denda karena telat mencatatkan perkawinan mereka ke Dispenduk Capil.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Suasana kantor Dispendukcapil di Siola, Selasa (20/6/2017) yang ramai didatangi warga pengajukan administrasi kependudukan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski sudah ada kemudahan mengurus akta perkawinan secara online, belum banyak yang memaksimalkan layanan memanjakan di era digitalisasi ini. Bahkan tidak sedikit warga Surabaya yang kena denda karena telat mencatatkan perkawinan mereka ke Dispenduk Capil.

Salah satunya Jessica, warga Surabaya yang tinggal di Petemon, Surabaya ini. Dia baru sempat mengurus akta perkawinan mereka setelah dua tahun menikah.

"Iya ini kena denda Rp 500.000. Kalau tahu mudah begini mengurus akta perkawinan bisa urus dulu-dulu," ucap Jessica, Selasa (24/9/2019).

Tidak hanya Jessica, tidak sedikit warga Surabaya yang harus membayar denda lantaran menyepelekan pencatatan perkawinan mereka ke Dispenduk Capil.

Sesuai Perda 14/214, jika pelaporan pencatatan perkawinan melebihi 60 hari dari pelaksanan perkawinan sah maka berlaku denda administratif.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Mojokerto Demo di DPRD, Tolak Revisi UU KPK

Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar Mengapresiasi RUU Pesantren yang Telah Disahkan oleh DPR RI

Kadernya Jadi Tersangka, Gerindra Desak Penyidikan Jasmas Jilid II Tetap Fokus

Baik itu telat sehari atau setahun bahkan lebih dari setahun dendanya sama. Besarannya Rp 500.000.

"Ketentuan denda ini sesuai Perda. Sebaiknya segera mengurus saja toh layanan akta perkawinan ini sangat mudah melalui online;" kata kepala Dispenduk Capil Surabaya Agus Iman Sonhaji.

Agus mengimbau kepada warga yang sudah melakukan pemberkatan perkawinan di gereja dan tempat lain bisa segera mencatatkan perkawinan mereka secara resmi ke Dispenduk Capil. Pihak gereja juga diminta mendorong jemaatnya segera mengurus akta perkawinan.

Berikut berkas yang wajib disertakan termasuk dokumen asli. Berkas ini Diunggah melalui online:

foto kopi KTP KK dan kutipan akta kelahiran yang dilegalisir.
Surat keterangan lurah bermaterai Rp 6.000
Surat keterangan sehat
Surat keterangan dari gereja, vihara, pura atau penghayat kepercayaan.
Pas poto 4x6 6 lembar
Foto kopi surat perkawinan dari pemuka agama yang sudah dilegalisir
Mengisi dan mencetak pendaftaran perkawinan online www.dispendukcapil.surabaya.go.id

Jessica mengaku senang saat tiba di Gedung Siola sudah diarahkan petugas mengisi form secara online. Apalagi petugas intensif mengarahkan. Perlu waktu hingga 20 menit menuntaskan apply layanan akta perkawinan online.

Namun bagi Jefri yang menemani istrinya Amelia, perlu Petugas tambahan saat banyak pemohon. Jefri sebenarnya Senin kemarin sudah ke Siola tapi antre.

"Kalau satu pemohon 20 menit, pengantre berikutnya menunggu lama," kata Jefri.

Dia minta agar petugas ditambah. Selain itu dua unit komputer belum cukup memadai untuk mengcover jika ada antrean hingga belasan pemohon. Ekawati, Petugas menyebut saat musim perkawinan pada Agustus kemarin antrean bisa mencapai 15 orang. (Faiq/Tribunjatim.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved