Ungkap Kasus Pencurian Hewan, Kapolres Kediri Dikado Nasi Tumpeng
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal dikado nasi tumpeng oleh Suparman dan Mujayanah, peternak sapi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal dikado nasi tumpeng oleh Suparman dan Mujayanah, peternak sapi.
Kado nasi tumpeng diberikan karena polisi berhasil mengungkap kasus pencurian 3 ekor sapi milik Suparman dan Mujayanah.
Nasi tumpeng diberikan setelah prosesi penyerahan 3 ekor sapi kepada pemiliknya di halaman belakang Mapolres Kediri, Selasa (24/9/2019).
Tiga ekor sapi milik Suparman dan Mujayanah keduanya warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri telah hilang dari kandangnya pada pada Kamis (19/9/2019) malam.
Kasus pencurian hewan itu kemudian dilaporkan polisi yang berhasil mengungkap pelaku pencurian hewan.
"Tiga ekor sapi itu hilang bersamaan. Saya tahunya sapi sudah tidak ada di kandang lagi," katanya kepada Tribunjatim.com.
• Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar : Harus Berhati-Hati Menata Kepemerintahan
• Aksi Demo Para Mahasiswa Bertahan Hingga Malam di DPRD Malang, Terus Tuntut Batalkan RUU Ngawur
• Mengintip International Tour de Banyuwangi Ijen, Siap Sajikan Rute Horor untuk Para Pembalap
Suparman juga tidak menyangka jika belakangan 3 ekor sapinya ternyata dicuri oleh Tohari (45) tetangganya yang juga masih saudara sendiri.
"Saya tidak tahu bagaimana cara pelaku mengambilnya. Kami bersyukur sapinya segera ditemukan polisi," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Suparman mengaku sangat berterima kasih kepada petugas kepolisian yang segera menyerahkan sapinya. Ditaksir 3 ekor sapi yang dicuri Tohari harga jualnya mencapai Rp 50 juta.
Dari hasil penyelidikan polisi 3 ekor sapi itu dicuri oleh Tohari yang berprofesi sebagai blantik atau pedagang hewan.
Tersangka mengambil sendiri ketiga ekor sapi dari kandang milik korban kemudian dipindah ke kandang miliknya. Selanjutnya sapi diangkut mobil pikap nopol AG 9811 GD yang disopiri Kasmanudin.
Tiga ekor sapi curian kemudian dititipkan ke kandang milik rekannya Jaenuri untuk dijual. Rencananya uang hasil penjualan sapi dipakai membayar hutang.
Namum sebelum berhasil menjual sapi, Tohari keburu ditangkap polisi dari Polsek Gurah. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hewan ternak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Tohari berdalih mengaku terpaksa mencuri sapi milik tetangganya karena dililit hutang sebesar Rp 100 juta. "Karena bingung hendak ditagih, saya mengambil 3 ekor sapi milik tetangga tanpa izin," ungkapnya.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, awalnya warga tidak curiga saat pelaku mengangkut 3 ekor sapi milik tetangganya karena memang berprofesi sebagai blantik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-warga-serahkan-nasi-tumpeng-ke-kapolres-kediri.jpg)