Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituding Sebarkan Kebencian, Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Ini Cuitannya yang Dipersoalkan

Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi atas cuitannya tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitter miliknya.

Editor: Pipin Tri Anjani
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Dituding Sebarkan Kebencian, Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Ini Cuitannya yang Dipersoalkan 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar ditangkapnya jurnalis dan sutradara film dokumenter "Sexy Killers" Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi menggerkan publik.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi atas cuitannya tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitter miliknya.

Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa mengatakan, twit itu diunggah pada 23 September lalu.

"Adapun twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twit tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari usai menemani Dandhy Dwi Laksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Ananda Badudu, Pencetus Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com (grup TribunJatim.com) mencoba menelusuri twit tersebut.

Twit itu pun masih dapat diakses di akun twitter Dandhy @Dhandy_Laksono.

Dalam twit yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.

"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

"WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.

Dandhy Dwi Laksono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.

Komentarnya soal Demo Mahasiswa Dihujat, Melody Prima Berikan Klarifikasi Lewat Instagram

"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.

Dandhy Dwi Laksono dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Istri Dandhy Dwi Laksono, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com) pada Kamis malam.

Hotman Paris Soroti Pasal RKUHP, Duh Bingung Nih Gembong Narkoba Paling Diuntungkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved