Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polresta Sidoarjo Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Wilayah Balongbendo

Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah Balongbendo. Pengedar tersebut bernama Ahmad Hidayanto (34), warga Dusun Sudimor

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tersangka Ahmad Hidayanto mengenakan baju tahanan Polresta Sidoarjo. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah Balongbendo.

Pengedar tersebut bernama Ahmad Hidayanto (34), warga Dusun Sudimoro RT 02/01, Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. 

Pelaku diringkus di kamar rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Sebelumnya kita telah menangkap tersangka Sulis Prianto. Dari keterangan tersangka itulah akhirnya kita mendapatkan nama pelaku lain yaitu Ahmad Hidayanto," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (28/9/2019).

Ia menjelaskan kronologi tertangkapnya kedua tersangka ini bermula ketika pelaku melakukan transaksi sabu seberat 5 gram.

UMM Lirik Jamu Tradisional Sumenep untuk Dikembangkan

Tuntut Dandhy Laksono Dibebaskan, AJI Surabaya Unjuk Rasa Memprotes Polri yang Dinilai Semena-mena

QNET Bantah Pemberitaan Keliru Terkait Investasi ‘Bodong’

"Mereka membeli sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp 5 juta dari seseorang yang berinisal N di jalan raya Balongbendo. Oleh pelaku Ahmad Hidayanto, barang haram tersebut diberikan kepada pelaku Sulis Prianto untuk dijualkan," jelasnya.

Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku Sulis Prianto terlebih dahulu.

"Ternyata diketahui sabu yang ia peroleh, sebagian juga didapatkan dari pelaku Ahmad Hidayanto. Akhirnya petugas segera menangkap pelaku Ahmad saat tidur di rumahnya,".

Saat ini tersangka Ahmad Hidayanto terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo.

"Pelaku kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved