Tuntut Dandhy Laksono Dibebaskan, AJI Surabaya Unjuk Rasa Memprotes Polri yang Dinilai Semena-mena
Mereka mengkritik Polri yang semena-mena dalam memperlakukan jurnalis. Mulai dari pemukulan hingga penangkapan terhadap jurnalis tanpa dasar yang kuat
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Sabtu (28/9/2019).
Mereka mengkritik Polri yang semena-mena dalam memperlakukan jurnalis. Mulai dari pemukulan hingga penangkapan terhadap jurnalis tanpa dasar yang kuat.
Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl mencontohkan, penangkapan jurnalis sekaligus pegiat HAM, Dandhy Laksono oleh Polda Metro Jaya yang merupakan bentuk perampasan kebebasan pendapat.
• Tulisan Provokatif di Fasilitas Umum Pasca Demonstrasi di Surabaya, Pemkot: Bukan Ulah Peserta Demo
• Wartawan Sidoarjo Tabur Bunga ke Rekannya, Tuntut Polisi Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis
Ia juga mengkritik pemukulan terhadap wartawan saat peliputan aksi unjuk rasa di Jakarta.
"Polisi mengatakan ID pers kita terlalu kecil. Namanya ID pers ya kecil, kalau besar itu baliho," ucap Miftah Faridl.
Sebagai bentuk simbol penolakan terhadap perlakuan tersebut, Miftah Faridl dan pengunjuk rasa yang lain membuat ID pers yang lebih besar dari biasanya.
"Ini agar mereka bisa melihat kita ini jurnalis. Kalu kurang besar, besok saat peliputan kita akan bawa baliho," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, mereka menutut dua hal. Yang pertama adalah untuk mengusut dan menghukum pelaku kekerasan dan menghalang-halangi kinerja jurnalis sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
• Jokowi Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Dua Mahasiswa yang Ikut Demo di DPRD Sulawesi Tenggara
• Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Syukuran Kelulusan Wartawan Penerima Beasiswa Magister
"Sampai hari ini tidak ada sanski hukum yang tegas untuk oknum polisi yang memukul tersebut," ucapnya.
Sedangkan tuntutan yang kedua adalah untuk menghentikan intimidasi dan kriminalitas jurnalis dan aktivis, termasuk membebaskan Dandhy Laksono dari segala tuduhan sebagai bentuk penghargaan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi konstitusi Indonesia.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: