QNET Bantah Pemberitaan Keliru Terkait Investasi ‘Bodong’

PT. QN International Indonesia (PT. QNII) membantah dan menyampaikan klarifikasi terkait dengan berbagai pemberitaan keliru di sejumlah media cetak

Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Dari kiri ke kanan, Komisaris & Operational Manager PT. QN International Indonesia (PT. QNII), Ganang Rindarko, perwakilan dari Management QNET Pusat, Mr. Zaheer K. Merchant, serta Direktur PT. QNII, Hendra Nilam, setelah menyampaikan keterangan pers dalam Press Conference, yang berlangsung di Aruba Resto Pasa Raya Blok M, Jakarta Selatan, Jum’at (27/09/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - PT. QN International Indonesia (PT. QNII) membantah dan menyampaikan klarifikasi terkait dengan berbagai pemberitaan keliru di sejumlah media cetak dan online, terkait kasus penipuan yang terjadi di beberapa kota di Jawa Timur.

 Perusahaan penjualan langsung terkemuka di Asia (QNET) yang berkantor pusat di Hongkong ini, merasa dicemarkan nama baiknya dengan praktik-praktik bisnis yang tidak sejalan dengan kebijakan perusahaannya.

 “QNET wajib menerapkan praktik-praktik pemasaran dan pengembangan jaringan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku,” terang Komisaris & Operational Manager PT. QNII, Ganang Rindarko, kepada wartawan dalam jumpa pers, yang berlangsung di Resto Pasa Raya Blok M, Jakarta Selatan, Jum’at (27/09/2019).

Selain Ganang Rindarko, hadir dalam jumpa pers tersebut, antara lain, Direktur PT. QNII, Hendra Nilam, perwakilan dari Management QNET Pusat, Mr. Zaheer K. Merchant, serta Tim Kuasa Hukum, PT. QN International Indonesia.

Ganang menjelaskan, PT. QNII melarang support system untuk memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai.

Apalagi menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member PT. QNII, antara lain harus berhutang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang.

“Cara-cara demikian adalah perbuatan melanggar hukum, dan sangat bertentangan dengan asas perusahaan kami yang lebih mengedepankan etika,” ungkapnya.

 QNET menjadi sorotan setelah pengungkapan kasus penipuan oleh Tim Cobra Polres Lumajang beberapa waktu lalu. Polisi membongkar bisnis investasi bodong berupa money games yang dilakukan oleh oknum dengan dalih sistem multilevel marketing (MLM).

 Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, sebagaimana dirilis Kantor Berita Antara, Jawa Timur, (Selasa, 10/09/2019) menyebut, dalam bisnis yang dijalankan para calon member (anggota) diiming-imingi bisa cepat kaya seperti leader-leader di atasnya secara instan. Mereka hanya diminta untuk mencari anggota antara dua sampai empat kaki untuk memperkuat posisinya. Begitu seterusnya yang dilakukan anggota baru.

QNET Ajak Empat Anak Didik Persebaya Berlatih di Manchester City

Investasi Bodong Rugikan Triliunan Rupiah, Satgas Waspada Investasi Ingatkan Jangan Mudah Tergiur

 “PT. QNII sangat mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap upaya-upaya para penegak hukum di Indonesia dalam memberantas perbuatan oknum-oknum tertentu yang telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Ganang.

 QNET, kata Ganang, adalah perusahaan penjualan langsung yang memiliki legalitas sah terkait kegiatan operasionalnya di Indonesia. Seluruh rencana pemasaran QNET telah melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019.

 “QNET memiliki banyak mitra bisnis untuk memasarkan produk-produk QNET di Indonesia. QNET telah menerapkan kode etik standar kepada setiap mitra untuk memasarkan dan mendistribusikan produk di wilayah Indonesia,” ujarnya.

 Terkait keberadaan PT. Amoeba International yang juga dikaitkan dalam bisnis investasi bodong tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya salah satu dari support system QNET, bukan merupakan bagian dari PT. QNII.

 “Kedudukan PT. Amoeba International dalam hal ini hanya pihak yang membantu pengembangan jaringan dan distribusi produk QNET, sebagaimana dilakukan oleh beberapa support system QNET lainnya. Jadi bukan bagian dari PT. QNII,” kata Direktur PT. QNII, Hendra Nilam, menegaskan.

 Dalam menjalankan fungsinya, kata Hendra, setiap perusahaan rekanan wajib mematuhi aturan-aturan kode etik dan standar marketing plan PT. QNII yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Keberadaan support system ini biasa dilakukan para perusahaan direct selling lainnya dalam rangka pengembangan jaringan dan distribusi barang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved