Ajak Pesta Miras, Pemuda di Tulungagung Ini Perintahkan Orang Lain Keroyok Temannya
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap Purwanto (38), warga Kelurahan Kedungsuko, Kecamatan Tulu
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap Purwanto (38), warga Kelurahan Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Minggu (29/9/2019) dini hari.
Pengeroyokan ini diotaki oleh teman korban yang bernama Tri Yuda Setiawan, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol.
Tri sempat pura-pura ikut menjadi korban, untuk mengelabuhi penyidik kepolisian.
Dua terduga pelaku lainnya yang ditangkap adalah Lintang Mulia Alkafa (20) warga Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat, dan M Nazaria Pangestu (20) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Anwari mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (22/9/2019) silam.
Saat itu Tri mengajak korban untuk pesta miras di jalan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Karena sudah saling kenal, Purwanto tidak curiga dan menuruti ajakan Tri.
Padahal saat itu Tri telah membuat skenario, seolah keduanya diserang sekelompok orang.
• Jadwal Demo Mahasiswa, 2 Kali 30 September & 1 Oktober, Apa yang Jadi Tuntutan dan Fokus Utamanya?
• Pendiri Bebek Slamet Meninggal Dunia, Sosok Haji Slamet Raharjo Dikenal Sederhana Meski Kaya
• Diduga Putus Cinta, Laki-laki Tulungagung Ini Terjun ke Sungai yang Dangkal
"Saat korban sudah mabuk, terduga pelaku ini diam-diam menghubungi teman-temannya," ungkap Anwari kepada Tribunjatim.com, Senin (30/9/2019).
Tanpa sepengetahuan Purwanto, Tri telah menyiagakan tiga orang temannya untuk menyerang.
Mereka adalah Lintang Mulia Alkafa, M Nazaria Pangestu, dan F yang masih di bawah umur.
Ketiganya bersiaga di sebuah warung, menunggu kode dari Tri untuk menyerang.
Setelah mendapat kode dari Tri, tiga orang ini menyerang pada pukul 23.30 WIB dengan mengenakan penutup wajah.
"Saat itu korban dihajar hingga lari tunggang langgang menyelamatkan diri. Dia kemudian melapor ke Polsek Kedungwaru," sambung Anwari kepada Tribunjatim.com.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Tri, satu-satunya orang yang terakhir bersama korban.
Polisi berhasil menemuinya pada Minggu (29/9/2019) di daerah Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut dan langsung dimintai keterangan.
Saat itulah penyidik curiga dengan jawaban Tri yang dinilai banyak kejanggalannya.
"Jawabannya banyak yang bertentangan dengan pernyataan sebelumnya," papar Anwari.
Setelah diinterogasi, Tri akhirnya mengakui bahwa dirinya yang menjadi otak pengeroyokan Purwanto.
Dari pengakuan Purwanto, polisi menangkap tiga pelaku penyerangan.
Dari tiga orang itu, F dinyatakan tidak ikut mengeroyok Purwanto, sehingga statusnya hanya sebagai saksi.
Lintang mengaku memukul lima kali di bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengenakan batu akik.
Sedangkan memukul kepala depan korban dengan tangan kosong juga sebanyak lima kali.
Sedangkan Tri mengakui hanya menjegal Purwanto saat akan melarikan diri.
Tri dan kawan-kawan telah menjadi tersangka, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami motof tersangka mengeroyok korban," pungkas Anwari.
Informasi yang diperoleh dari warga, Tri curiga Purwanto adalah spion (mata-mata) polisi.
Kecurigaan ini muncul setelah salah satu temannya ditangkap polisi dan masuk penjara.
Tri kemudian merancang skenario seolah terjadi penyerangan oleh orang yang tak dikenal. (David Yohanes/Tribunjatim.com)