Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Guru Honorer Nganjuk yang Belum Diangkat PNS Ajukan PK ke PTUN Jakarta: Tolong Segera!

Guru dan tenaga kerja honorer di Kabupaten Nganjuk mendesak supaya Presiden Jokowi segera mengangkat guru tersebut menjadi PNS.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sebanyak 1.178 Guru honorer di Nganjuk surati Presiden minta diangkat PNS saat menggelar konpers di Surabaya, Senin, (30/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, 1.178 guru dan tenaga kerja honorer di Kabupaten Nganjuk mendesak supaya Presiden Jokowi segera mengangkat guru tersebut menjadi PNS. 

Pasalnya, hanya di kabupaten tersebut ribuan guru belum diangkat menjadi PNS.

"Meminta dan memperhatikan untuk memerintahkan kementerian terkait yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI segera mengangkat PNS khususnya daerah Nganjuk. Karena dari 25 daerah se-Indonesia hanya Nganjuk saja belum diangkat," terangnya. 

Kukuh menjelaskan alasan dari pusat belum diangkatnya ribuan guru ini lantaran masih membicarakan formasi dan pembiayaan. 

Mengabdi Puluhan Tahun, 1.178 Guru Honorer Ini Surati Presiden Jokowi Minta Diangkat Jadi PNS

Urine Dites, Satu Tenaga Honorer PUPR Jombang Terindikasi Positif Narkoba

Akan tetapi, dia berdalih bila menyoalkan formasi, pihak BKN sudah melakukan audit sudah memerintahkan sudah jelas. "Formasi sudah clear," tegasnya. 

Secara informal pihaknya meminta langsung untuk audiensi dengan presiden dengan guru dan pegawai K1. 

Bila tidak ada respon pihaknya sudah mengajukan upaya hukum PK atas putusan PTUN yang memutus tidak diterima.

"Dalam upaya PK ini kami meminta Mahkamah Agung (MA), untuk jernih memutus karena substansinya sudah terpenuhi semua," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved