Jangan Abaikan Surat Denda Tilang Elektronik, Kendaraanmu Otomatis Bodong Meski Ada STNK
Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE ) atau yang akrab disebut E-Tilang menjadi satu langkah pemerintah untuk menekan angka pelanggaran.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE ) atau yang akrab disebut E-Tilang menjadi satu langkah pemerintah untuk menekan angka pelanggaran.
Sistem ini sudah diberlakukan di sejumlah tempat mulai Jakarta hingga Surabaya.
Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam CCTV canggih, dan surat tilangnya akan dikirimkan ke rumah pelanggar.
Namun jangan coba-coba untuk mengabaikan denda tilang elektronik yang dikirimkan ke rumah.
(Layanan Drive Thru Kejari Surabaya, Pelanggar Lalin Bisa Ambil Barang Bukti Tilang Tanpa ke Loket)
Sebab, jika menunda membayar denda itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) bisa diblokir.
Artinya, Kendaraan yang kamu bawa akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang sah alias bodong.
"Jadi. kalau tidak bayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK mobil pelanggar itu diblokir," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com.

Nasir menambahkan, STNK yang diblokir tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Jika tidak membayar denda tilang maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya sebelum denda tilang dibayar," kata Nasir.
Jadi , disarankan untuk segera membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Sebab, STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang jika denda tilangnya belum dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir",
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana
(Emak Penjual Onde-onde Memelas Nego Biaya Tilang di Bangkalan, Jaksa Senyum Sambil Sodorkan Denda)